Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya

Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan (baju biru) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 11 Oktober 2018. 

Agus menyebutkan bahwa itu adalah permintaan Zainudin Hasan. Gilang pun menyerahkan Rp 100 juta kepada Agus.

Namun, aksi praktik suap bagi-bagi proyek itu tak bertahan lama. Pada 25 Juli, tim KPK melakukan OTT di hotel saat Anjar dan Agus BN melakukan serah terima uang Rp 200 juta untuk biaya Rakernas Tarbiyah Perti.

Tak Banyak Komentar

Usai persidangan, Gilang tidak berkomentar banyak kepada awak media. Ia cuma tertunduk lesu sambil berjalan meninggal ruang sidang.

Apakah terima dengan dakwaan jaksa? Gilang cuma memberi jawaban singkat. "Nanti dilihat di persidangan selanjutnya, serahin semua ke persidangan," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Gilang, Luhut Simanjuntak menghormati dakwaan jaksa. "Nanti soal bagaimana ceritanya kami sampaikan dalam pembuktian dan keterangan-keterangan saksi. Itu saja," ungkapnya singkat.

Terkait uang Rp 100 juta, yang disebut untuk Nanang Ermanto, Luhut tak banyak berkomentar. "Pak Nanang, kita lihat nanti fakta di persidangan," ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Tags
CV 9 Naga
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved