Jaksa KPK Hadirkan Saksi Zainudin Hasan dan Zulkifli Hasan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Dua di antara tujuh saksi yang dihadirkan adalah Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan Ketua MPR RI.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan suap proyek di Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu 31 Oktober 2018.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mien Trisnawaty mengagendakan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang.
"Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.
Kata Taufiq, dua diantara ketujuh saksi tersebut adalah Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif dan Zulkifli Hasan Ketua MPR RI.
Baca: Dieksekusi Mati Diam-diam, Inilah Kasus yang Menjerat Tuty Tursilawati di Arab Saudi
"Hari ini yang jadi saksi itu Zainudin Hasan. Zulkifli juga diundang jadi saksi tapi kita tunggu saja," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gilang Ramadhan merupakan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada Kamis 11 Oktober 2018, Gilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty.
Dalam persidangan Gilang didampingi Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak.
Gilang didakwa telah melakukan gratifikasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya 4 Saksi
Pada sidenga Rabu, 24 Oktober 2018, Jaksa KPK menghadirkan empat saksi.