Mahasiswi UGM Diperkosa Teman Sesama Mahasiswa Saat KKN di Pulau Seram Maluku, Kini Kasusnya Viral
Kasus pemerkosaan mahasiswi UGM yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) mencuat ke publik dan menjadi perbincangan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pemerkosaan mahasiswi UGM yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) mencuat ke publik dan menjadi perbincangan.
Kasus tersebut dialami Agni (samaran) saak KKN di Pulau Seram, Maluku pada Juni 2017 silam.
Baca: 6 Pelaku Pencabulan Gadis SMA di Lampura Diringkus, Keluarga Korban Minta Ini ke Polisi
Agni yang merupakan mahasiswi Fisipol angkatan 2014 muncul dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kasus tersebut baru mencuat dan menjadi polemik di internal kampus setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menulis kasus tersebut dengan judul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan".
Berdasarkan cerita Agni yang ditulis Balairungpress, peristiwa pelecehan terjadi pada 30 Juni 2017, ketika Agni singgah di pondok pria karena terjebak hujan di perjalanan menuju pondok rekan wanitanya.
Karena sudah larut malam dengan kondisi desa yang gelap dan hujan, Agni dipersilahkan pelaku HS yang merupakan sesama Mahasiswa UGM untuk menginap.
Terbatasnya tempat dan segala kondisi di luar membuat Agni dan HS pun tidur satu kamar dengan posisi tidur yang berjauhan.
Agni sempat membalikkan badan menjauhi HS, tetapi HS menarik badannya dan mengulangi perbuatannya dengan lebih beringas.
"Saya pura-pura tidur dan berharap pelaku segera menghentikan perbuatannya. Saat itu aku tidak mampu berkata-kata. Aku hanya tanya ‘kamu ngapain?’", tutur Agni.
Baca: Polda Lampung Sebut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Belum Mengkhawatirkan
Esok harinya Agni memutuskan untuk menghubungi temannya yang di Jogja untuk bercerita karena merasa gelisah.
Teman Agni lantas menyuruhnya untuk melaporkan pelaku kepada Koordinator Mahasiswa Subunit (Kormasit), Koordinator Mahasiswa Unit (Kormanit), dan Dosen Pendamping Lapangan (DPL).
Tak butuh waktu lama sampai kejadian tersebut diketahui seluruh anggota subunit, mereka pun sepakat melaporkan HS kepada Adam Pamudji Rahardjo, DPL mereka.
HS mengatakan bahwa ia khilaf meraba dan memainkan bagian tubuh Agni, tanpa menyebutkan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin.
Namun salah satu pejabat di DPkM yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyarankan diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, sehingga tidak mengakibatkan keributan.
“Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” tuturnya menganalogikan.