Tribun Bandar Lampung
Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun
Marzuli YS (37), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marzuli YS (37), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Marzuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya.
Keduanya adalah Rechal Oksa Haris (32), oknum sipir Lapas Kalianda, dan Adi Setiawan (36), oknum anggota Polres Lampung Selatan.
"Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Rossman dalam persidangan.
Baca: Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram
Untuk itu, JPU mengganjar terdakwa Rachel Oksa Haris dan terdakwa Adi Setiawan dengan tuntutan masing-masing hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Riza Fauzi menanyakan apakah ketiga terdakwa akan melakukan pembelaan (pleidoi) secara lisan atau menggunakan kuasa.
"Pakai kuasa, Yang Mulia," ungkap ketiganya.
Kuasa hukum pun menyahut.
"Satu minggu, Yang Mulia (mempersiapkan pleidoi)," timpal kuasa hukum.
Riza pun menutup persidangan dan mengagendakan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan.
"Baik, sidang dilanjutkan 20 November dengan acara pleidoi," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rechal Oksa Haris, Debi Oktarian, mengatakan, tuntutan 18 tahun penjara sungguh berat bagi kliennya.
"Bagi klien kami, itu terlalu berat. Soalnya klien kami yang pertama tidak mengetahui sesuai dengan BAP dan fakta persidangan dan dia tidak mengetahui isinya adalah narkotika," ungkapnya.
Ketidaktahuan ini, lanjut Debi, karena Oksa terbebani utang pada Marzuli senilai Rp 100 juta.
"Makanya dia mau. Pertama kali kami menangani perkara ini, saya tanya Oksa, memang dia ini tidak tahu-menahu soal itu. Demi Allah, Bang, saya gak tahu ada narkoba di brankas'. Dan, brankas itu ada kodenya. Gak mungkin Marzuli tahu," tandasnya.
Baca: Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah
Rechal Oksa Haris (32), sipir nonaktif Lapas Kelas IIA Kalianda, bersikeras tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba.
Hal itu dikatakan terdakwa Oksa dalam persidangan kasus peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 22 Oktober 2018.
Tak pelak, pernyataan Oksa tersebut membuat ketua majelis hakim Rizal Fauzi geram.
Bahkan, ia sempat mengancam Oksa dengan mengatakan bahwa kebohongan bisa disanksi dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Ngomong berbelit-belit dan berbohong, tahu ancamannya? Maksimal seumur hidup. Sudah jelas kesaksian Marzuli jika kamu juga berperan. Kami ini mempermudah. Kamu malah mempersulit," ucap Rizal.
Namun, Oksa tak gentar dengan ancaman hakim.
Ia tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak ikut berperan dalam transaksi narkoba di dalam lapas.
"Saya tidak tahu jika barang tersebut adalah narkoba. Saya hanya memasukkan saja. Keterangan Marzuki bohong, Yang Mulia. Saya gak tahu barang itu," ucap Oksa.
Baca: BREAKING NEWS - Napi Marzuli Bantu Material untuk Bangun Fasilitas di Lapas Kalianda
Dalam kesaksiannya, Marzuli YS (37) mengaku telah menata secara rapi bisnisnya.
Ia meminta beberapa orang untuk bekerja sama dengannya.
"Sebenarnya narkotika dan ekstasi ini dari Along (DPO). Dia itu mantan napi juga di Kalianda. Jadi barang dikirim kemudian diambil oleh Adi Setiawan (oknum anggota polisi). Kemudian diberikan ke Oksa dan ke saya. Setelah itu baru dibagi sesuai pesanan. Dari Oksa diberikan ke Adi dan Adi ke pembeli," beber Marzuli.
Namun, kata Marzuli, awalnya ia mendapat sabu 3 kilogram.
Namun, jumlahnya berkurang 3 ons karena dibeli oleh Oksa.
Oksa membeli sabu dari Marzuli seharga Rp 65 juta per ons.
Sedangkan harga pasarannya Rp 100 juta per ons.
"Dia minta sabu sudah lama. Minta dicarikan. Ya pas ada dari Along, saya sampaikan ke dia (Oksa), dan saya hubungi Along dulu. Katanya kasih aja," bebernya.
Marzuli melanjutkan, setelah sabu dari Along datang dan dibongkar di kamar Marzuli, Oksa membayar uang muka Rp 100 juta.
"Uang itu kemudian saya tukarkan ke napi yang butuh uang cash dan ditransfer melalui m-banking," tandasnya.
Di lain pihak, Adi Setiawan mengaku tidak mengenal Oksa maupun Along.
Ia hanya mengaku diperintah oleh Marzuli dan mendapat upah Rp 20 juta.
Baca: BREAKING NEWS - Disebut Edarkan Narkoba dan Masukkan Wanita ke Lapas Kalianda, Marzuli Hanya Membisu
"Saya dapat Rp 20 juta dari Marzuli dalam pengiriman kali ini. Saya baru dua kali lakukan ini," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan peredaran narkoba di Lapas Kalianda yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa, 9 Oktober 2018.
Ketiganya adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), anggota Polres Lampung Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.
Dalam keterangannya, saksi Firza mengaku pernah dititipi uang oleh Marzuli untuk diberikan kepada mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie.
“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.
Jaksa Roosman Yusa menuturkan, ketiganya diancam pidana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)