Tribun Bandar Lampung
Kejati Lampung Akui Sudah Menerima Berkas Pelimpahan Kasus Pelecehan Topi Adat Lampung dari Polda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima berkas pelimpahan dari Polda Lampung terkait dugaan kasus pelecehkan topi adat Lampung oleh Seno Aji.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Sebelumnya Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Yuhadi menyatakan telah mengklarifikasi calon anggota legislatif Seno Aji, terkait status tersangka dugaan pelecehan topi adat Sai Batin.
Yuhadi menjelaskan, pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk tokoh adat Lampung, dalam waktu dekat. Tujuannya untuk menempuh upaya perdamaian.
Dari hasil klarifikasi, jelas Yuhadi, Seno Aji menyatakan tidak ada niat melecehkan adat Lampung.
"Kami berharap nanti ada perdamaian, laporan dicabut. Seno Aji akan didampingi oleh partai. Ini kekhilafan, tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Baca: Periksa Maraton dan Sita Screenshot WA, Polisi Tetapkan Caleg Golkar Tersangka Pelecehan Topi Adat
Polda Lampung sejauh ini belum menerima pengajuan kuasa hukum dari Seno Aji, caleg yang berstatus tersangka dugaan pelecehan topi adat Sai Batin.
Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris I Ketut Suryana menjelaskan, pihaknya telah menetapkan caleg Seno Aji sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2018.
"Tapi, kami belum terima pengajuan kuasa hukumnya. Berkas perkara sudah kami serahkan ke pihak kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Lampung). Tersangka kami jerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta," katanya dalam ekspose kasus di Graha Jurnalis Polda, Rabu (14/11/2018).
Selain belum ada pengajuan kuasa hukum, Kompol I Ketut Suryana mengungkapkan, sampai saat ini juga belum ada orang atau pihak yang menjamin tersangka sebagai tahanan kota.
"Terkait percakapan (di aplikasi percakapan WhatsApp), alasan tersangka adalah bercanda, tapi kebablasan," ujar Ketut.
Baca: VIDEO Diduga Melecehkan Topi Adat, Caleg di Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka
Terkait penetapan tersangka sejak 25 Agustus 2018 tetapi baru menggelar ekspose kasusnya pada pertengahan November 2018, Ketut menyatakan hal itu tidak terkait dengan kondisi politik.
"Pelapornya adalah Amir Faizal Sanzaya. Ini tidak menyangkut politik. Kejadiannya (dugaan pelecehan topi adat Sai Batin) jauh sebelum penetapan caleg (oleh Komisi Pemilihan Umum)," kata Ketut.
Sementara Amir Faizal Sanzaya selaku pelapor mengapresiasi langkah polda menetapkan caleg DPRD Bandar Lampung asal Partai Golkar Seno Aji sebagai tersangka. Ia pun mengaku melapor ke polisi karena perkataan Seno Aji di grup WhatsApp menyangkut adat.
"Saya berharap ini jadi pembelajaran dalam menghargai adat," ujar Amir. "Saya menyerahkan ke adat mengenai kelanjutan proses hukum ini. Besok (Kamis, 15/11/2018) ada rapat dengan tetua adat di rumah Pun Edward Syah Pernong. Rapat itu juga akan membicarakan kasus ini," imbuh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI ini.
Baca: Diduga Melecehkan Topi Adat, Caleg Ditetapkan Jadi Tersangka