Tribun Bandar Lampung

Kejati Lampung Akui Sudah Menerima Berkas Pelimpahan Kasus Pelecehan Topi Adat Lampung dari Polda

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima berkas pelimpahan dari Polda Lampung terkait dugaan kasus pelecehkan topi adat Lampung oleh Seno Aji.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo. 

Laporan terhadap Seno Aji masuk ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-986/VII/2018/LPG/SPKT, tertanggal 10 Juli 2018. Dalam laporan itu, tertulis perkaranya adalah dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saat pelaporan, beberapa warga adat Sai Batin juga mendatangi polda. Mereka mengawal pelaporan dugaan pelecehan Kikat Hanuang Bani, topi adat Sai Batin, oleh Seno Aji.

Ia tidak merespons panggilan ke dua nomor ponselnya.
Pesan melalui WhatsApp serta Facebook juga tak berbalas, meskipun sudah terbaca.

Setelah laporan masuk, Seno Aji menyampaikan permohonan maaf.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Bandar Lampung ini menyatakan tidak bermaksud melecehkan foto topi adat Sai Batin yang ada di grup WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved