Tribun Lampung Selatan

Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan

Temuan terbaru aset Zainudin berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Lamsel tersebut, kini telah diberi plang pengumuman penyitaan.

Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Aset Zainudin Hasan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro terpasang plang sitaan KPK, Kamis, 15 November 2018. Di lokasi ini, KPK menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang. 

"Ini gambaran saja, bahwa perolehan dari 2016 sampai 2018 itu yang menjadi fokus dari penyidikan Pak Zainudin. Jadi, selama dia menjabat, apa pun yang diperoleh entah aset berupa tanah, mobil, ataupun modal, di mana pun itu menjadi fokusnya," kata Wawan.

Bagaimana jika aset yang disita tidak mencukupi nominal kerugian negara?

Wawan mengatakan akan ada uang pengganti yang dibebankan kepada pelaku korupsi.

"Sifatnya uang pengganti itu turun-temurun dan berkewajiban. Makanya kalau tidak mencukupi (asetnya untuk ganti kerugian) bisa uang di luar hasil korupsi mengganti uang kerugian," ungkapnya.

Baca: Sidang Zainudin Hasan dan Agus BN Paling Cepat Awal Desember

Sidang di Lampung

Wawan menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memproses dan melengkapi berkas Zainudin Hasan dan Agus BN.

Berkas keduanya segera dilimpahkan dan paling cepat disidangkan pada bulan Desember.

Ia memastikan Zainudin dan Agus BN akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Perkara Lampung Selatan (disidang) di sini (Lampung), karena perkaranya di sini," ungkap Wawan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved