Penerimaan CPNS 2018
Sebentar Lagi BKN Umumkan Cara Isi Formasi Kosong Usai Gagal Passing Grade Tes Penerimaan CPNS 2018
BKN belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Selanjutnya mereka yang memiliki nilai skor total tertinggi dan urutannya sesuai dengan formasi kosong, maka akan diloloskan untuk ikut SKB.
Baca: Jangan Takut Bila Tak Lolos Tes SKB Penerimaan CPNS 2018, Ada Kesempatan Kedua. Ini Penjelasan BKN
Cenderung Merugikan
Analisa Warta Kota, kerugian akan terjadi ketika Panselnas mengambil keputusan perankingan apabila tak mengubah beberapa ketentuan lain.
Hal itu lantaran di setiap instansi SKD dan SKB penilaiannya dilakukannya secara terintegrasi.
Artinya nilai skor SKD dan SKB akan diperhitungkan atau diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir menjadi CPNS 2018 sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Misalnya, ada instansi yang memberikan bobot penilaian terhadap SKD sebesar 40 persen untuk mempengaruhi kelulusan akhir.
Sementara SKB memiliki bobot 60 persen untuk diperhitungkan saat integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan akhir.

Artinya mereka yang memiliki skor lebih tinggi di SKD akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memenangkan persaingan dalam integrasi nilai kelulusan akhir.
Padahal dengan sistem perankingan yang diterapkan untuk mengisi formasi kosong, maka mereka yang memiliki nilai skor tinggi tapi tak lulus passing grade akan masuk ke tes SKB.
Sehingga pada akhirnya mereka yang murni lulus passing grade tetapi skornya tak terlalu tinggi akan dikalahkan juga oleh mereka yang memiliki skor tinggi tapi tak lulus pasing grade secara murni.
Namun berbagai pihak di KemenpanRB dan BKN sudah menjamin Panselnas akan mengeluarkan keputusan formasi kosong dengan sistem pengisian yang paling adil.
Baca: Tes SKD Penerimaan CPNS 2018 Belum Lolos? Jangan Takut, BKN Siapkan Kesempatan Kedua Sistem Rangking
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa peraturan terkait pengisian jabatan kosong sudah ditandatangan pada pekan lalu.
Sehingga seharusnya sejak Senin (19/11/2018) peraturan itu sudah aktif sebab mesti masuk ke lembaran negara.