Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - BBPOM Musnahkan Pangan dan Obat Ilegal Rp 12,1 Miliar, Banyak Barang Substandar

Nilai ekonomis produk obat dan makanan yang disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mencapai Rp 12,1 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin, 26 November 2018. 

Namun, jika dilihat nilai ekonomisnya, menurut Syamsuliani terjadi peningkatan.

"Kalau tahun 2017 nilai ekonomis mencapai Rp 686.353.000, di tahun 2018 naik menjadi Rp 12,1 miliar," jelas dia.

Syamsuliani mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi obat dan makanan dengan cara menjadi konsumen cerdas.

"Pastikan kemasan barang sebelum digunakan atau bisa cek melalui aplikasi CekBPOM," tutupnya.

Didominasi Online

BBPOM Bandar Lampung ungkap modus baru peredaran produk obat dan makanan ilegal.

Syamsuliani mengatakan, modus baru peredaran tahun 2018 ini lebih banyak melalui online.

"Tahun lalu online ada, tapi masih didominasi di outlet. Untuk tahun ini (online) lebih banyak lagi, sehingga fokus kami sekarang langsung ke sumber (penjual online)," sebut Syamsuliani.

Lanjutnya, langkah yang diambil pihaknya dengan melakukan pengawasan produk ilegal di dunia maya dan melakukan tindak preventif dengan imbauan.

"Akan kami beri sanksi kepada pelaku peredaran barang (online) ilegal terlebih dulu. Kalau terus-menerus mendapat sanksi tapi masih berlanjut, kami lakukan penindakan hukum," sebutnya.

Adapun saat ini, lanjutnya, ada delapan kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.

"Sekarang ada delapan kasus yang masih diproses. Kalau tahun 2017 ada enam kasus," sebutnya.

Syamsuliani tidak merekomendasikan konsumen untuk membeli barang di dunia maya.

BREAKING NEWS - BBPOM Bandar Lampung Musnahkan 130.308 Kemasan Obat dan Makanan Ilegal

"Karena (online) tidak dapat ditelusuri, kecuali (toko) online yang sudah jadi rujukan," tegasnya.

Nixon Lubis, kepala seksi keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya, mengatakan bahwa setiap pelaku kejahatan konsumen yang terbukti mengedarkan barang ilegal bisa disidangkan di muka umum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved