Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - BBPOM Musnahkan Pangan dan Obat Ilegal Rp 12,1 Miliar, Banyak Barang Substandar

Nilai ekonomis produk obat dan makanan yang disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung mencapai Rp 12,1 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin, 26 November 2018. 

"Seusai pelimpahan, yang melanggar pasal kejahatan konsumen bisa dikenakan penahanan dan diajukan ke persidangan," tegasnya.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Yoni Rizal Khova menambahkan, pihaknya siap membantu BBPOM untuk menindak para pelaku kejahatan konsumen.

BBPOM Bandar Lampung memusnahkan 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal.

Syamsuliani mengatakan, 130.830 kemasan ini terdiri dari 1723 item produk ilegal.

"Ini terdiri dari obat sebanyak 306 item dengan total ada 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, suplemen kesehatan terdiri dua item sebanyak 108 kemasan, kosmetik 926 item 58.365 kemasan," ungkapnya dalam press release pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin, 26 November 2018.

Lanjutnya, untuk produk jenis pangan yang disita dan bakal dimusnahkan sebanyak 276 item dari 12.052 kemasan.

"Mulai tahun 2018, BBPOM Tulangbawang sudah ada, dan dari pengawasannya mendapati satu item produk dengan total 100 kardus pangan kedaluwarsa dengan total nilai Rp 30 juta," beber Syamsuliani.

Syamsuliani mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan dari obat dan pangan yang akan dimusnahkan yakni meliputi barang tanpa izin edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya serta pangan yang kedaluwarsa.

"Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai Rp 12,8 miliar rupiah," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved