Tribun Bandar Lampung
Terdakwa Asusila Dosen FKIP Chandra Divonis 16 Bulan, Rektor Unila Segera Gelar Rapat
Dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan.
"Aturannya itu, kalau vonis (hukuman pidana) lebih dari 2 tahun, maka dosen yang terjerat kasus hukum akan diberhentikan dari (pekerjaan sebagai) dosen. Tapi, karena vonisnya kurang dari 2 tahun, maka pimpinan secepatnya menggelar rapat untuk melakukan pembahasan," terangnya.
Lebih dari itu, Rektor Hasriadi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademis Unila.
"Jangan sampai terlibat tindak pidana. Para dosen seharusnya mentransfer ilmu kepada mahasiswa. Bukan sebaliknya, melakukan hal yang mencoreng nama baik Unila," pesan Hasriadi.
Senada, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Unila Yusdiyanto berharap jangan ada lagi dosen maupun sivitas akademika lainnya yang melakukan perbuatan asusila. Sebab, tindakan tersebut akan merugikan institusi Unila.
"Dosen harus memahami etika dan moral. Dengan integritas yang telah teruji, dosen seharusnya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing," katanya.
Dengan adanya kejadian ini, Yusdiyanto juga berharap para dosen dan sivitas akademika mengintrospeksi diri.
"Termasuk para mahasiswa, jangan pernah memberi ruang kepada dosen untuk melakukan tindakan tidak terpuji," ujarnya.
Pihak kampus pun diharapkan bisa melakukan pembinaan.
"Harus diakui bahwa pengawasan dari pimpinan kampus hari ini sangat lemah, bahkan cenderung ada pembiaran," kata Yusdiyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dosen-cabul_20181001_213004.jpg)