Penerimaan CPNS 2018
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Keluar, BKD Imbau Peserta Pantau Hasil Tes SKD
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan jadwal tes SKB CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan jadwal tes SKB CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.
Penetapan jadwal tes SKB CPNS 2018 ini seiring keluarnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Meski jadwal tes SKB CPNS 2018 telah ditetapkan, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan mengaku, hingga saat ini belum ada juknis detail terkait pelaksanaan tes SKB CPNS 2018 di daerah.
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018
Bahkan, untuk hasil seleksi kompetensi dasar (SKD), Panselnas belum memberikan datanya.
“Belum, sampai hari ini belum ada informasi terbaru dari Panselnas. Kami juga masih menunggu,” ujar Henry, Rabu, 28 November 2018.
Henry mengimbau kepada para peserta yang mengikuti SKD untuk terus memantau website resmi pemerintah daerah di mana mendaftar.
“Kalau untuk di lingkungan Pemprov Lampung, silakan pantau terus lampungprov.go.id. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sudah ada informasi terbarunya,” ucap Henry.
Pemerintah daerah di Lampung akan mendapatkan pengumuman hasil SKD CPNS 2018 setelah divalidasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.
Hal itu dikatakan Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Henry Riduan seusai menghadiri pertemuan di kantor BKN Jakarta.
Henry mengatakan, kedatangan BKD Lampung ke BKN bukan untuk menghadiri rapat, melainkan verifikasi data.
• Pringsewu dan Pesawaran Masih Tunggu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dari Pusat
“Bukan rapat, jadi verifikasi data. Satu-satu daerah dipanggil. Ditanya, benar nggak yang ikut tes sekian, formasinya sekian, yang datang tes sekian. Ya seputar itu saja. Jadi istilahnya kroscek ulang data sama sekaligus sosialisasi Permenpan yang baru itu,” kata Henry melalui ponsel, Minggu, 25 November 2018.
Mengenai pengumuman hasil SKD CPNS 2018, Henry menjelaskan, nantinya daerah akan diberikan data hasil validasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.
Kemudian, lanjut Henry, daerah akan mengunduh pengumuman hasil SKD CPNS 2018 tersebut.
“Cuma memang informasi resminya belum ada. Kemarin itu (Sabtu) ya hanya sosialisasi dan validasi data saja. Belum ada informasi apa-apa. Baik itu soal pengumuman maupun persiapan SKB,” jelas Henry.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakidi mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait jadwal untuk mengikuti rapat konsiliasi dengan BKN tersebut.
“Belum, belum ada informasinya (jadwal). Mungkin besok (Senin),” kata Wakidi via ponsel.
Wakidi memastikan, pengumuman hasil SKD CPNS 2018 di lingkungan Kota Bandar Lampung akan diumumkan oleh Panselnas BKN.
“Ya kemungkinan setelah ada rapat itu. Tapi yang pasti pengumuman hasil SKD itu dari Panselnas. Nanti Panselnas yang menyampaikan, apakah daerah juga ikut mengumumkan atau tidak,” jelas Wakidi.
• Gunakan Sistem Peringkat, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Ada di Situs Pemda
Jadwal SKB
Pemerintah menetapkan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1-4 Desember 2018 mendatang.
Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini seiring keluarnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menteri terkait jadwal SKB CPNS 2018 ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan Akar Wibowo menjelaskan aturan main dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.
Akar, yang baru pulang menghadiri rapat dengan Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, mengungkapkan, dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta yang akan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah mereka yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sedangkan untuk formasi yang tidak ada peserta SKD memenuhi nilai ambang batas (passing grade) atau jumlah peserta yang lolos kurang dari formasi yang dibutuhkan, maka akan dilakukan pemeringkatan dengan batas nilai terendah 255 dan untuk penyandang disabilitas 220.
“Ini hanya berlaku pada formasi yang tidak ada peserta lolos saat SKD atau jumlah peserta yang lolos kurang dari kebutuhan formasi,” terang Akar Wibowo, Minggu, 25 November 2018.
Dia mengatakan, penentuan peringkat akan ditentukan berdasarkan peserta yang mendaftar pada formasi dan tempat formasi tersedia.
Akar mencontohkan, formasi guru bahasa Indonesia di sekolah A dan sekolah B.
• Jadwal Tes SKB CPNS 2018 dan Aturan Main Ranking SKD CPNS 2018
Sekolah A dan sekolah B membutuhkan dua orang guru bahasa Indonesia.
Jika ada empat peserta yang mendaftar di sekolah A lolos SKD, artinya kuota sudah terpenuhi.
Namun, ternyata di sekolah B tidak ada peserta yang lolos SKD.
“Untuk optimalisasi kebutuhan formasi pada sekolah B ini akan diambil secara ranking dari peserta tes SKD dengan syarat nilai minimal 250 untuk formasi umum,” beber Akar.
Menurut Akar, peserta yang nantinya diperingkat akan diambil tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.
Jika jumlah formasi yang dibutuhkan dua orang, maka pemeringkatan diambil enam peserta dengan nilai tertinggi.
Jika pada tempat pengisian formasi yang peserta tes SKD tidak ada lolos passing grade juga tidak ada yang memiliki nilai kumulatif 255, maka peserta SKB akan diambil dari formasi yang sama pada tempat yang berbeda namun lulus passing grade SKD.
“Kita hanya berharap proses penerimaan CPNS hingga pembuatan NIP selesai pada bulan Desember. Sehingga pada awal tahun para CPNS sudah mulai masuk bekerja,” tandasnya. (*)