Tribun Bandar Lampung
Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIB Kalianda, Kamis, 29 November 2018.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Riza Fauzi, dihadirkan tiga terdakwa.
Mereka adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum anggota Polres Lampung Selatan.
Agendanya menyampaikan nota pleidoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoi tertulis yang dibacakan kuasa hukum Dedi Irawan, ketiga terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
• Jadi Saksi Sidang Narkoba di Lapas Kalianda, Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas
Namun, sebelum sidang ditutup, tiba-tiba terdakwa Rechal Oksa Haris berdiri.
Ia meminta izin untuk membacakan pleidoinya sendiri.
"Yang Mulia, saya ingin bacakan pleidoi saya sendiri," ujar Oksa.
Dalam pembelaannya, Oksa mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Ia pun meminta hukuman seringan-ringannya karena memiliki anak yang masih kecil.
"Saya masih punya anak kecil yang butuh kasih sayang orangtua. Untuk itu, saya meminta hukuman seringan-ringannya," kata Oksa dalam pleidoinya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Selasa depan dengan agenda replik.
Saat dikonfirmasi alasan menyampaikan pleidoi sendiri secara spontan, Oksa mengaku merasa disudutkan dalam kasus ini.
• Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun
"Ya saya merasa, gimana gitulah, menyudutkan saya semua," ucap Oksa saat menuju ruang tahanan.
Oksa merasa tidak tahu-menahu soal sabu di dalam brankas yang dibawanya.
"Karena saya merasa tidak (tahu). Intinya, saya tidak tahu. Karena kan kedekatan Marzuli dengan Kalapas sehingga bisa keluar masuk lapas," ucap Oksa sembari masuk ke dalam ruang tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Heri Yulianto mengatakan, dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, ketiga terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
"Yang meringankan, karena ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan," bebernya.
Terkait terdakwa Oksa yang sempat tidak mengaku terlibat, Heri mengatakan, Oksa tidak mengetahui isi brankas tersebut.
"Pengakuannya seperti itu. Tapi, dia juga merasa bersalah karena menyuruh menghapus rekaman CCTV. Dia mengaku membawa brankas itu disuruh oleh tahanan, bahwa akan masuk polisi, yakni Adi Setiawan, yang mengawal tahanan itu yang membawa narkoba," tutupnya.
• BREAKING NEWS - Disebut Edarkan Narkoba dan Masukkan Wanita ke Lapas Kalianda, Marzuli Hanya Membisu
Di lain pihak, JPU Roosman Yusa mengaku akan membuat replik atas pleidoi ketiga terdakwa.
"Untuk menjawab pleidoi PH minggu depan," katanya.
Terkait sikap Oksa yang bersikeras tidak mengetahui brankas berisi narkoba, Yusa tidak bisa berkomentar banyak.
"Itu hak dia. Tapi, fakta dalam persidangan jelas ia yang terima. Sebagai pegawai, aparat harusnya ia tahu yang ia bawa," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIB Kalianda menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018.
• Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Riza Fauzi ini, JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Marzuli YS, Rechal Oksa Haris, dan Adi Setiawan terbukti bersalah.
"Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap JPU dalam persidangan.
Untuk itu, JPU mengganjar terdakwa Rachel Oksa Haris dan terdakwa Adi Setiawan dengan tuntutan masing-masing hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sementara terdakwa Marzuli YS dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. (*)