4 Fakta Blangko e-KTP Diperjualbelikan Online, Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil Tulungbawang
4 Fakta Blangko e-KTP yang Diperjualbelikan Online, Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil Tulungbawang
"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500 ribu," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).
3. Blangko ditemukan di Pasar Pramuka dan pelaku sudah tidak ada di tempat jualannya
Pelaku yang berinisial AN mengatakan, blanko e-KTP didapatkan dari perusahaan percetakan.
• Seorang Ayah Jadikan Anaknya sebagai Taruhan Judi Setelah Kehabisan Uang
Chip yang tertanam dalam blangko tersebut juga dapat terdeteksi dan dapat dilacak.
"Kalau chipnya asli, berarti tempatnya kalau tidak perusahaan (percetakan), Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil, hanya tiga itu pintunya," ungkap Zudan.
Zudan menyebutkan, hanya terdapat tiga sumber chip asli yang memang digunakan pemerintah, yaitu perusahaan percetakan, Dirjen Dukcapil, dan Dinas Dukcapil.
4. Kemendagri pastikan blanko tidak dapat digunakan dan menepis adanya kebocoran data
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.
Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.
"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Vebri)