4 Fakta Blangko e-KTP Diperjualbelikan Online, Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil Tulungbawang

4 Fakta Blangko e-KTP yang Diperjualbelikan Online, Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil Tulungbawang

Editor: taryono
Kompas
Blangko KTP elektronik yang diperoleh dari transaksi dalam jaringan, yakni melalui Tokopedia. Per Jumat (30/11/2018), Tokopedia telah menindak lanjuti penjual itu setelah menerima laporan Kompas. Blangko e-KTP Ditemukan Dijual Bebas Termasuk di Bandar Lampung, Kemendagri Lapor Polisi. 

"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500 ribu," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).

3. Blangko ditemukan di Pasar Pramuka dan pelaku sudah tidak ada di tempat jualannya

Pelaku yang berinisial AN mengatakan, blanko e-KTP didapatkan dari perusahaan percetakan.

Seorang Ayah Jadikan Anaknya sebagai Taruhan Judi Setelah Kehabisan Uang

Chip yang tertanam dalam blangko tersebut juga dapat terdeteksi dan dapat dilacak.

"Kalau chipnya asli, berarti tempatnya kalau tidak perusahaan (percetakan), Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil, hanya tiga itu pintunya," ungkap Zudan.

Zudan menyebutkan, hanya terdapat tiga sumber chip asli yang memang digunakan pemerintah, yaitu perusahaan percetakan, Dirjen Dukcapil, dan Dinas Dukcapil.

 4. Kemendagri pastikan blanko tidak dapat digunakan dan menepis adanya kebocoran data

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.

Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved