Tribun Bandar Lampung

Anak Pejabat Tulangbawang yang Ditahan karena Jual Blangko e-KTP Belum Lama Menikah

Anak Pejabat Tulangbawang yang Ditahan karena Jual Blangko e-KTP Belum Lama Menikah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas
Blangko KTP elektronik yang diperoleh dari transaksi dalam jaringan, yakni melalui Tokopedia. Per Jumat (30/11/2018), Tokopedia telah menindaklanjuti penjual itu setelah menerima laporan dari Kompas. 

"Kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk mendalami secara khusus berdasarkan aturan yang berlaku," tandas Suharyo.

Hanya Iseng

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan adanya praktik jual beli blangko e-KTP.

Penjualan blangko e-KTP tersebut, salah satunya ditemukan di situs jual beli daring (online) Tokopedia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh bahkan sudah melacak dan melaporkan penjualan tersebut ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Achmad Syaefullah memastikan, tidak ada kebocoran sistem dalam pendistribusian e-KTP di Lampung.

“Jadi kronologinya, itu yang jual anak dari mantan Kadisdukcapil Tulangbawang yang pensiun Oktober (2018) kemarin. Waktu dia masih menjabat itu, pendistribusiannya dari Jakarta ke provinsi. Kemudian tidak langsung (dibagikan ke masyarakat). Mungkin, sebagian ada yang dicek dan ketinggalan, lalu diambil anaknya terus dijual di online,” ungkap Achmad, Kamis, 6 Desember 2018.

Achmad mengaku sudah komunikasi langsung dengan tersangka dan meminta keterangan.

Achmad mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatnya, penjual blangko e-KTP tersebut merupakan warga Bandar Lampung.

Kronologis Anak Mantan Pejabat di Lampung Diduga Jual Blangko e-KTP di Tokopedia

“Dia (penjual) bilangnya hanya iseng. Karena dia juga sarjana komputer, sering di depan komputer dan kebetulan istrinya juga ada bisnis, jualan online. Kemudian, iseng dia masukkan blangko e-KTP itu di situs jual beli online,” jelas Achmad.

Saat ini, lanjut Achmad, kasusnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Selain itu, terus Achmad, Dirjen Dukcapil sudah meminta kepada situs jual beli online untuk menghapus iklan tersebut.

“Ya selanjutanya bukan ranah dan kewenangan kami lagi. Kami sepenuhnya menyerahkan ke Polda Metro Jaya. Kami tidak ingin melebihi batas kewenangan,” tandas Achmad. 

Sebelumnya diberitakan, blangko e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar dan diperjualbelikan di pasaran.

Satu di antara penjual tersebut mengidentifikasikan dirinya berada di Bandar Lampung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved