Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Uang Setoran Proyek yang Diterima Agus BN Sebagian Digunakan Membeli Tanah

BREAKING NEWS - Uang Setoran Proyek yang Diterima Agus BN Sebagian Digunakan Membeli Tanah

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Agus BN Jalani sidang perdana 

Al Fikri merincikan terdakwa Agus BN pada tahun 2016 menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 26,073 miliar, dan dari Ahmad Bastian sebesar Rp 9,6 miliar.

Agus BN berzikir jalani sidang perdana
Agus BN berzikir jalani sidang perdana (Tribunlampung/Perdi)

Kemudian tahun 2017 kembali dari Syarhorni sebesar Rp 23,669 miliar, dan dadri Rusman Effendi sebesar Rp 5 miliar.

"Tahun 2018, terdakwa menerima uang dari Anjar Asmra sebesar Rp 8,4 miliar. Dari penerimaan fee itu sebagian diserahkan terdakwa kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi Zainudin Hasan," ungkap Al Fikri.

Agus BN menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 13 Desember 2018.

Agus BN yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung yang masih dalam proses PAW memegan tasbih sambil mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Agus BN, hari ini mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara juga akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lamsel menyeret sejumlah nama, termasuk Zainudin Hasan Bupati Nonaktif Lampung Selatan.

Masih dalam kasus yang sama, pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Direktur PT Prabu Sungai Andalas itu divonis 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Mendengar putusan tersebut, Gilang nampak tenang. Setelah berkonsultasi atas putusan tersebut, Gilang dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberasan Korupsi, menyatakan pikir-pikir meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 3 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty menyatakan Gilang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkam pidana kepada terdakwa Gilang Ramadan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan dengan denda Rp 100 juta,

dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti uang kurungan selama tiga bulan," ucap
anggota Majelis Hakim, Samsudin, membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (12/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa paket proyek Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018 sudah diatur nama-nama rekanan pemenangnya.

Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya, Luhut Simanjutak, menyatakan pikir- pikir. Sementara JPU Wawan Yunarwanto juga menyatakan hal sama.

"Mendengar keputusan ini kami menyatakan pikir-pikir," kata Wawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved