Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar

Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar

Facebook
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci putih) dan kakaknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, ternyata juga didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 7 miliar atas pinjam pakai ekploitasi hutan untuk tambang di Kalimantan.

Eksploitasi hutan ini diajukan Zainudin ke Kementerian Kehutanan ketika masih dijabat kakak kandungnya, Zulkifli Hasan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, Zainudin menerima gratifikasi uang sebesar Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana dan Rp 4 miliar dari PT Jonding Pratama.

KPK Ungkap Nilai Uang Korupsi Zainudin Hasan Rp 106 Miliar: Saya Seperti Mau Dirampok Siang Bolong

"Perbuatan terdakwa telah berlawanan dengan statusnya," kata JPU Subari saat membacakan surat dakwaan terhadap Zainudin di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/12).

Subari mengungkapkan, gratifikasi yang dilakukan Zainudin berawal pada Oktober hingga November 2010.

Zainudin meminta Sudarman dan Sudjono untuk melakukan penandatanganan berkas dan KTP untuk mengurus dua perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Ariatama Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa.

Pada akhir 2010, PT Bara Mega Cipta Mulia yang bergerak pada pertambangan batubara mengajukan berkas pinjam pakai hutan untuk eksploitasi hutan seluas 156 hektare di Kota Baru, Kalimantan.

"Pinjam pakai tersebut (diajukan Zainudin) di Kementerian Kehutanan yang saat itu dipimpin Zuklifli Hasan, kakak dari terdakwa," paparnya.

Setelah mendapatkan izin pada Januari 2011, terdakwa membeli saham pada pertambangan batubara tersebut melalui PT Borneo Lintas Khatulistiwa.

"Hingga tahun 2018, terdakwa mendapatkan uang Rp 107 juta per bulan melalui tabungan rekening. Uang tersebut disamarkan sebagai komisaris di perusahaan PT Jonding Pratama," ujarnya.

Pembayaran dilakukan tiga kali, yakni 10 Februari 2017 sebesar Rp 2 miliar, akhir 2017 sebesar Rp 1 miliar, dan 14 Juni 2018 sebesar Rp 1 miliar

Selain itu, atas keberhasilan mendapat hak pinjam hutan, Zainudin juga mendapatkan Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana.

Menurut JPU Subari, total yang diterima Zainudin sebesar Rp 7 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved