Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar

Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar

Facebook
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (berpeci putih) dan kakaknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan 

Pada Maret-April 2017, Zainudin memerintahkan Boby untuk berkoordinasi dengan Hermasyah Hamidi, saat itu Kepala Dinas PUPR Lamsel, untuk melakukan lelang.

"Kemudian Herman digantikan Anjar Asmara, maka terdakwa pun meminta Anjar agar sisa proyek yang berasal dari DAK Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 38 miliar dikerjakan Boby," ucap Subari.

Anjar pun mengatur 12 pekerjaan proyek untuk dikerjakan Boby. "Boby meminjam 12 nama perusahaan untuk melaksanakan proyek ini dengan komitmen pinjaman 1 persen," paparnya.

Usai pengerjaan proyek DAK 2017, Zainudin kembali meminta jatah pekerjaan di lingkungan Kabupaten Lamsel yang dibiayai DAK pada 2018 kepada Anjar Asmara.

"Terdakwa mendapat 15 proyek pekerjaan dengan nilai anggaran Rp 78 miliar. Kemudian proyek ini dikerjakan Boby dengan meminjam 15 bendera perusahaan," sebutnya.

Menurut Subari, perbuatan Zainudin mengikutkan PT KKI yang dikelola Boby Zulhaidir maka secara tidak langsung memperoleh pekerjaan yang bersumber dari biaya DAK.

Keuntungan dari proyek DAK tersebut sebesar Rp 27 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Subari.
Fee Proyek

Sementara JPU Wawan Yulianto mengatakan, Zainudin telah memperkaya diri sebesar Rp 72 miliar terkait fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Hal itu dilakukan Zainudin bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara dan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugro.

"Mulai Desember 2017 sampai Juni 2018 telah melakukan kejahatan dengan memperkaya diri sebesar Rp 72 miliar," kata Wawan membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Wawan merincikan aliran dana Rp 72 miliar didapat dari pengerjaan proyek tahun 2016 hingga 2018. "Dari 2016 hingga 2017 terdakwa meminta komitmen fee kepada Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PUPR) melalui Agus BN. Kemudian Hermansyah membuat tim untuk mengatur proyek tersebut," katanya.

Pada akhir 2017, jabatan Kepala Dinas PUPR diisi oleh Anjar Asmara. Zainudin pun mengarahkan Anjar bahwa rekanan yang mau proyek harus menyetorkan komitmen fee 21 persen.

Sebesar 15 persen untuk Zainudin yang diserahkan kepada Agus BN, dan sisanya untuk operasional.

Adapun hasil komitmen fee tahun 2016, Zainudin mendapat Rp 26 miliar dari Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni, dan Rp 9 miliar dari Ahmad Bastian.

Tahun 2017 dapat Rp 23 miliar dari Syahroni, dan Rp 5 miliar dari Rusman Effendi. Tahun 2018 mendapat Rp 8 miliar dari Anjar Asmara.

"Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 huruf i dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved