Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar
Zainudin Hasan Belum Jadi Bupati Lampung Selatan, KPK Ungkap Uang Gratifikasi Tambang Rp 7 Miliar
Menurut JPU, Zainudin tidak ada niat untuk melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK.
"Dengan kata lain terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 7 m dan dianggap sebagai suap karena berlawanan dengan tugas terdakwa," tegasnya.
Subari menambahkan bahwa perbuatan Zainudin diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keberatan
Usai JPU membacakan dakwaan, Zaiunidin sempat protes. Ia tak terima harta kekayaan sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Lamsel turut dimasukkan dimasukkan menjadi bagian korupsi.
"Tidak semua isi surat dakwaan itu benar. Ada yang perlu saya luruskan.
Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha, jadi tidak wajar dan elok menyambungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi Bupati Lampung Selatan," kata Zainudin di persidangan.
Zainudin kemudian mengeluarkan kertas dari saku bajunya dan membacakan beberapa poin keberatan tersebut.(nif/rri)
Gerogoti DAK Rp 27 miliar
Sidang perdana Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, memunculkan kejutan. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu, disebut turut menggerogoti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah pusat. Nilai uang yang diraup berkisar Rp 27 miliar.
Total nilai dugaan korupsi Zainudin mencapai Rp 106 miliar.
Terdiri dari fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel senilai Rp 72 miliar, gratifikasi Rp 7 miliar terkait eksploitasi hutan untuk tambang batubara di Kalimantan, dan meraup untung dari proyek DAK senilai 27 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Subari Kurniawan, mengungkapkan, Zainudin turut menggarap proyek yang bersumber dari DAK Lamsel tahun 2017 dan 2018.
Modusnya, perusahaan Zainudin Hasan, yang dikelola oleh orang kepercayaan, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek pekerjaan.
"Setelah menjabat sebagai Bupati Lamsel tahun 2016, terdakwa (Zainudin) memerintahkan Boby Zulhaidir dan Tajrian Noor untuk mendirikan perusahaan PT Krakatau Karya Indonesia (PT KKI) yang bergerak di bidang usaha Asphalt Mixing Plant (AMP)," kata Subari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/12).