Tribun Bandar Lampung

Damar Akan Investigasi Nenek 80 Tahun di Lampung yang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Sebanyak 40 kasus ditangani Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung sepanjang Januari hingga Oktober 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

Damar Akan Investigasi Nenek 80 Tahun di Lampung yang Jadi Korban Kekerasan Seksual

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 40 kasus ditangani Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung sepanjang Januari hingga Oktober 2018.

Kasus paling mencolok adalah kekerasan seksual yang dialami anak berumur 6 tahun dan nenek 80 tahun.

Perwakilan Lembaga Advokasi Perempuan Damar Meda Damayanti menuturkan, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak umur 6 tahun sudah dikawal pada awal tahun 2018.

"Kalau yang umur 6 tahun itu sudah selesai, hingga pengawalan psikologisnya," ungkap Meda, Rabu, 19 Desember 2018.

Bocah 6 Tahun dan Nenek 80 Tahun Diperkosa di Lampung, Direktur Damar: Sulit Dibayangkan

Dalam kasus itu, lanjut Meda, pelaku sudah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal, yakni 15 tahun.

"Lokasi kasus di Lampung Utara, sudah cukup lama. Kalau soal trauma, jelas trauma. Tapi, karena anak-anak, jadi trauma bisa cepat hilang asalkan tidak bertemu kembali dengan pelaku," timpalnya.

Namun, terkait kasus pemerkosaan nenek 80 tahun, Meda belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Kami baru mendapat informasi, dan kami belum lakukan pendampingan," katanya.

Meski demikian, Meda mengaku akan melakukan investigasi atas informasi tersebut.

"Tentu itu kami akan lakukan investigasi. Kami belum tahu tempat pastinya. Tapi, masih di Lampung," tandasnya.

Sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018 menjadi catatan Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung.

Berdasarkan faktor usia korban, Direktur Eksekutif LAP Damar Sely Fitriani mengungkap fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.

"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa, 18 Desember 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved