Tribun Bandar Lampung
Damar Akan Investigasi Nenek 80 Tahun di Lampung yang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Sebanyak 40 kasus ditangani Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung sepanjang Januari hingga Oktober 2018.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.
“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.
• Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Ungkap 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely.
Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, berkisar 18-25 tahun.
Kakek Cabuli Cucu
Kasus terakhir kekerasan terhadap perempuan di Lampung terungkap pada pertengahan bulan Desember 2018.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria tersebut ditangkap karena diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 11 tahun, RSP.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Elvin S Akbar mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek.
• Bocah 11 Tahun di Lampung Dicabuli Ayah dan Kakeknya Sendiri
Kesempatan itu digunakan Tugiman untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya.
Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan Tugiman ke polisi.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)