Tribun Bandar Lampung

Anak Buah Sebut Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara Minta Duit Rp 300 Juta ke Konsultan

Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara ternyata pernah meminta uang Rp 300 juta kepada konsultan pengawas jalan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Perdiansyah
Suasana sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 20 Desember 2018. Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara dan anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN. 

Baharudin pun menanyakan uang dari Syahroni tersebut bersumber dari mana dan untuk apa uang diberikan.

"Dari rekanan. Artinya, (uang diberikan) karena sudah menang tender," jawabnya.

"Penerimaan ini ada laporan ke Kadis PUPR?," tanya Baharudin.

"Saya tidak melapor penerimaan uang itu, baik Pak Anjar maupun Pak Hermansyah," timpal Destrinal.

Hakim ketua Masyur Bustami pun menyela.

"Honor sebagai ketua Pokja berapa? Selain honor, ada pemasukan lain?" tanyanya.

"Rp 200 ribu per bulan. Selain itu, total untuk anggaran 2018 Rp 33,5 juta. Itu beberapa kali diterima dan total. Seingat saya segitu dari (sekretaris pokja) Pak Basuki. Anggaran 2017, saya lupa. Tapi seingat saya dari Pak Basuki Rp 35 juta dan dari PPTK Rp 15 juta," sebut Destrinal.

"Apa sudah dikembalikan?" tanya Mansyur.

"Sudah, Yang Mulia. Saya kembalikan melalui rekening setelah diperiksa (KPK)," jawab Destrinal.

Baharudin pun kembali bertanya, apakah Destrinal mengenal Agus BN sejak tahun 2017?

"Benar, Pak. Saya kenal karena Pak Agus sering di pemda. Kalau di Dinas PUPR gak pernah (bertemu)," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved