Tribun Bandar Lampung
Napi Lapas Kalianda Divonis 17 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 15 Tahun
Marzuli Yunus, narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dijatuhi vonis 17 tahun penjara subsider enam bulan kurungan penjara.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Riza Fauzi, dihadirkan tiga terdakwa.
Mereka adalah Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum anggota Polres Lampung Selatan.
Agendanya menyampaikan nota pleidoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pleidoi tertulis yang dibacakan kuasa hukum Dedi Irawan, ketiga terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.
Namun, sebelum sidang ditutup, tiba-tiba terdakwa Rechal Oksa Haris berdiri.
Ia meminta izin untuk membacakan pleidoinya sendiri.
"Yang Mulia, saya ingin bacakan pleidoi saya sendiri," ujar Oksa.
Dalam pembelaannya, Oksa mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Ia pun meminta hukuman seringan-ringannya karena memiliki anak yang masih kecil.
"Saya masih punya anak kecil yang butuh kasih sayang orangtua. Untuk itu, saya meminta hukuman seringan-ringannya," kata Oksa dalam pleidoinya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Selasa depan dengan agenda replik.
Saat dikonfirmasi alasan menyampaikan pleidoi sendiri secara spontan, Oksa mengaku merasa disudutkan dalam kasus ini.
• Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun
"Ya saya merasa, gimana gitulah, menyudutkan saya semua," ucap Oksa saat menuju ruang tahanan.
Oksa merasa tidak tahu-menahu soal sabu di dalam brankas yang dibawanya.
"Karena saya merasa tidak (tahu). Intinya, saya tidak tahu. Karena kan kedekatan Marzuli dengan Kalapas sehingga bisa keluar masuk lapas," ucap Oksa sembari masuk ke dalam ruang tahanan.