Tribun Bandar Lampung
Napi Lapas Kalianda Divonis 17 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 15 Tahun
Marzuli Yunus, narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dijatuhi vonis 17 tahun penjara subsider enam bulan kurungan penjara.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Napi Lapas Kalianda Divonis 17 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 15 Tahun
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marzuli Yunus, narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dijatuhi vonis 17 tahun penjara subsider enam bulan kurungan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.
Selain Marzuli, dua terdakwa lainnya mendapatkan vonis sedikit lebih rendah.
• Dituntut 18 Tahun Penjara, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bersikeras Tak Tahu Brankas Berisi Narkoba
Oknum sipir Lapas Kelas IIB Kalianda Rechal Oksa Haris dan oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi Kurniawan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Ketiganya terbukti terlibat peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan.

"Apabila ketiga terdakwa ingin mengajukan banding, silakan nanti setelah tujuh hari ke depan. Apakah merasa keberatan atau akan pikir-pikir?" tanya hakim Riza Fauzi.
Vonis untuk Marzuli tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU Roosman Yusa sebelumnya menuntut terdakwa Marzuli dengan penjara 20 tahun.
Sedangkan vonis untuk dua terdakwa lainnya sama dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
• Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie
Diketahui, ketiga terdakwa ini terbukti melakukan penyelundupan narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda.
Kasus ini turut melibatkan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie yang tengah menunggu putusan pengadilan.
Tak Tahu Isi Brankas
Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIB Kalianda, Kamis, 29 November 2018.