Tribun Bandar Lampung

Jaksa KPK 'Pinjam' Agus BN dan Anjar Asmara Jadi Saksi Sidang Zainudin Hasan Besok

Ali mengatakan, kedua terdakwa tersebut "dipinjam" untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Zainudin Hasan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunLampung/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (rompi oranye) seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, 7 Januari 2019. 

Jaksa KPK 'Pinjam' Agus BN dan Anjar Jadi Saksi Sidang Zainudin Hasan

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dijadwalkan kembali menjalani sidang, Senin, 14 Januari 2018.

Namun, kali ini keduanya akan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan

"Nanti hari Senin, Agus dan Anjar akan memberi keterangan di perkaranya Zainudin," ungkap Ali, Minggu, 13 April 2019.

Ali mengatakan, kedua terdakwa tersebut "dipinjam" untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Zainudin Hasan.

"Ya keduanya dipinjam, dan sudah dikabulkan hakim," ucapnya.

Ali menuturkan, jika keterangan Agus BN dan Anjar bisa membuka fakta baru dalam sidang Zainudin Hasan, besar kemungkinan mereka berpeluang menjadi justice collaborator (JC).

"Makanya kita lihat keterangan dia besok. Kalau membuka (fakta lain), ada peluang dia mendapat JC, dan nanti kita kaji lagi," bebernya.

Fakta lain yang dimaksud Ali adalah Agus BN dan Anjar Asmara bisa membuka keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Yang pihak lainnya itu ada kemungkinan bisa dikembangkan. Nanti kita kaji itu," sebutnya.

Apalagi, kata dia, jika keterangan kedua saksi cukup signifikan dala mengungkap kasus ini.

"Maka layak diberi fasilitas negara berupa JC, yakni nantinya tuntutannya ringan dan hukumannya ringan," ucapnya.

Minta Sekkab Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Saya Yakin Masih Ada Allah

Terkait soal perkara Rakernas Perti, kata Ali, kemungkinan akan menghadirkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Namun, ia belum tahu kapan jadwal sidang tersebut.

"Kemungkinan (dihadirkan) di perkara Zainudin Hasan," tutupnya.

 Ingin Jadi Justice Collaborator

Anggota nonaktif DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Politisi PAN Lampung ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi setoran fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan yang berlangsung di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.

“Saya mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan surat sudah saya lampirkan. Saya harap majelis hakim bisa mengabulkannya,” kata Agus BN di awal sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang merupakan ASN di Dinas PUPR Lamsel.

 Delapan ASN PUPR Lamsel Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara

Menanggapinya, hakim ketua Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait pengajuan diri Agus BN sebagai justice collaborator.

“Kita akan kaji dulu dan lihat,” ujar Mansyur.   

Sementara jaksa penuntut umum KPK Subari Kurniawan mengatakan, pengajuan terdakwa Agus BN menjadi justice collaborator akan dianalisis oleh biro hukum dan diajukan ke komisioner KPK. Sedangkan JPU hanya dimintai pendapat.  

“Biasanya yang dikabulkan pimpinan itu terdakwa kooperatif dan atau ada perkara baru yang dibuka yang bersangkutan, atau ada fakta hukum baru yang diungkap dia. Misalnya fakta baru pemberian pada dewan, atau yang di luar perkara dia, seperti TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Subari yang mengaku baru mengetahui pengajuan justice collaborator dari Agus BN.

Delapan pengawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.

Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lamsel Agustinus Oloan Sitanggang, Kasi Taufik Hidayat (Peningkatan Jalan sekaligus PPTK), Wayan Susana (Kepala Unit Layanan Pelelangan), Ketut Dirgantara (Kasi Pengolahan Data), M Saefudin (staf), Gunawan (staf pengawas), Rahmi Febria (staf) dan M Alwi (staf).

Sosok Penting

Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

 Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto

Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin.

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.

Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.

Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.

Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.

"Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan," kata Ali Fikri.

Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin

Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.

Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel.

Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.

 Komentar Ketua DPRD Lampung Selatan Usai Disebut Terima Duit Rp 500 Juta dari Agus BN

Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.
"Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby," beber Ali Fikri.

Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin.

Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.

"Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin," kata jaksa.

Mengalir ke Nanang

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansyur Bustami, JPU Ali Fikri juga membeberkan aliran dana dari Agus kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto.

Menurut JPU, Agus memberikan uang sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 265 juta.

Rinciannya, pada 30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.

Kemudian 8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang.

 Agus BN, Aktor Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Medio Juni 2018, Agus kembali menggelontorkan Rp 50 juta untuk operasional Nanang.

Sedangkan Juli 2018 sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.

Terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin.

Ketua DPRD

Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga mengalir kepada Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Agus menyerahkan Rp 500 juta kepada Hendri Rosyadi pada akhir 2017.

Terpisah, Hendri saat dikonfirmasi ihwal serah terima uang tersebut, tidak menyangkal dan tidak pula membenarkan.

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.

"Semua hal haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Hendri melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.

Di akhir dakwaan, JPU Riniyati Karnasih menyebut perbuatan Agus BN diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Agus BN terlihat tenang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU selama 1 jam lebih.

Agus lebih banyak menundukkan kepala sambil berzikir menggunakan tasbih yang dipegangnya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved