Tribun Bandar Lampung
Sebulan Huni Lapas Rajabasa, Zainudin Hasan Belum Bisa Move On
Selama menjalani persidangan, Zainudin Hasan dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Jaksa KPK 'Pinjam' Agus BN dan Anjar
Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dijadwalkan kembali menjalani sidang, Senin, 14 Januari 2018.
Namun, kali ini keduanya akan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
• Banyak Saksi Jawab Tak Tahu, Zainudin Hasan Geram dan Merasa Dipojokkan
"Nanti hari Senin, Agus dan Anjar akan memberi keterangan di perkaranya Zainudin," ungkap Ali, Minggu, 13 April 2019.
Ali mengatakan, kedua terdakwa tersebut "dipinjam" untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Zainudin Hasan.
"Ya keduanya dipinjam, dan sudah dikabulkan hakim," ucapnya.
Ali menuturkan, jika keterangan Agus BN dan Anjar bisa membuka fakta baru dalam sidang Zainudin Hasan, besar kemungkinan mereka berpeluang menjadi justice collaborator (JC).
"Makanya kita lihat keterangan dia besok. Kalau membuka (fakta lain), ada peluang dia mendapat JC, dan nanti kita kaji lagi," bebernya.
Fakta lain yang dimaksud Ali adalah Agus BN dan Anjar Asmara bisa membuka keterlibatan pihak lainnya dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Yang pihak lainnya itu ada kemungkinan bisa dikembangkan. Nanti kita kaji itu," sebutnya.
Apalagi, kata dia, jika keterangan kedua saksi cukup signifikan dala mengungkap kasus ini.
"Maka layak diberi fasilitas negara berupa JC, yakni nantinya tuntutannya ringan dan hukumannya ringan," ucapnya.
• Minta Sekkab Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Saya Yakin Masih Ada Allah
Terkait soal perkara Rakernas Perti, kata Ali, kemungkinan akan menghadirkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Namun, ia belum tahu kapan jadwal sidang tersebut.