Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi

Masih Jalani Hukuman Penjara 20 Tahun, Napi Lapas Rajabasa Kendalikan Bisnis 2.000 Butir Ekstasi

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Barang bukti berupa 2.000 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu yang disita dari tangan seorang perempuan berinisial RA di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis, 10 Januari 2019 lalu. 

"Iya benar," ujarnya singkat.

Sebut Sipir Terlibat Peredaran Narkoba, Napi Lapas Kalianda Dihujani Sumpah Serapah

Sujonggo menjelaskan, dua napi tersebut, yakni IG dan YW, masih dalam pemeriksaan BNNP.

"Masih di BNNP," katanya.

Sujonggo mengungkapkan, keduanya merupakan napi yang tersandung kasus narkoba.

"IG itu hukumannya 20 tahun. Sementara YW, hukuman delapan tahun," sebutnya.

Bongkar Peredaran Narkoba

Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Sujonggo menyesalkan perbuatan kedua napi terkait pengamanan oleh BNNP Lampung.

Ia pun memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar peredaran narkoba di dalam lapas.

"Ke depan, kami akan terus bekerja sama dengan BNNP untuk membongkar praktik seperti ini. Kami tidak bisa sendiri," katanya.

Pada tahun 2018 lalu, BNNP Lampung membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kg.

Pengendalinya ternyata merupakan napi Lapas Rajabasa.

"Ternyata pengendali jaringan ini adalah salah satu narapidana di lapas," ujar Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga saat ekspose kasus, 26 Juli 2018.

Tagam mengungkapkan, napi itu bernama Ahmad Afan yang merupakan napi kasus narkoba.

"Ahmad Afan ini napi kasus narkoba jebolan dari Aceh," katanya.

Terungkapnya nama Ahmad Afan berkat keterangan dua tersangka Toni Suryadi (32) dan Fajar Hidayat (27).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved