Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Selingkuh
Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Tertinggi Selingkuh
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan.
Termasuk yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).
Uniknya, PNS perempuan cenderung sebagai pihak yang dominan mengajukan peceraian di pengadilan.
Dominasi kaum hawa yang berprofesi sebagai PNS dalam menggugat cerai, terlihat dari data- data yang dihimpun Tribun Lampung, sepekan terakhir.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar, mengatakan, PNS yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama berarti telah mendapat persetujuan dan rekomendasi Pemkot Bandar Lampung.
• Sosok Calon Suami Wakil Gubernur Terpilih Lampung yang Akan Menikah 2 Februari 2019, Beda 4 Bulan
"Kami sebatas berikan rekomendasi. Ada di antara mereka yang rujuk lagi, ada yang berakhir cerai," katanya.
Umar mengakui pengajuan gugatan cerai di lingkungan PNS Kota Balam didominasi oleh kaum perempuan.
Alasan dan faktor pemicunya antara lain, adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor ketidakcocokan.
"Kebanyakan perempuan yang menggugat. Alasannya beragam, ada juga faktor emosional. Ya, namanya orang mau cerai, pasti mereka emosional," jelasnya.
Terpisah, Is (29, nama samaran), PNS perempuan di lingkungan Pemprov Lampung, mengaku melayangkan gugatan cerai karena suaminya telah berselingkuh.
Perselingkuhan itu berujung ketidakharmonisan biduk rumah tangga pasangan tersebut.
Is akhirnya memutuskan bercerai pada awal 2018 lalu. Ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Tanjung Karang, Bandar Lampung.
• Niat Andika Eks Kangen Band Nikahi Eviana Mustikasari Terganjal Restu
Sementara Sih (32, nama samaran), PNS di Pemprov Lampung, menggugat cerai suaminya karena cekcok yang terus-menerus melanda rumah tangganya.
Perbedaan pendapat pasangan ini dipicu keengganan sang suami, yang bekerja sebagai PNS di Banten, untuk mutasi ke Lampung.
Di sisi lain, Sih bersikukuh tinggal di Lampung karena harus mengurus orangtuanya. Sih akhirnya mengajukan gugatan cerai di PA Agama Tanjung Karang.
Berdasarkan data PA Tanjung Karang, tahun 2018 terdapat 1.588 perkara perceraian. Jumlah itu naik tipis dibanding tahun 2017 sebanyak 1.434 perkara.