Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Selingkuh

Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Tertinggi Selingkuh

Editor: taryono
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi - Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Selingkuh 

Wakil Panitera PA Metro, Soleha, memaparkan, jumlah tahun 2018 lebih banyak dibandingkan angka perceraian tahun 2017 sebanyak 2.084. Dimana faktor penyebab didominasi alasan ekonomi.

"Paling tinggi itu ya alasannya. Sekitar 80 persen lah karena ekonomi. Seperti tahun lalu, dari 2.249 perkara, 805 itu karena ekonomi. Kemudian 460 karena salah satu pihak meninggalkan atau pergi, intinya masih sama ya, tidak tanggung jawab," bebernya.

Sedangkan penyebab tertinggi lainnya karena perselisihan atau pertengkaran terus menerus.

Sementara untuk angka perceraian dari unsur PNS, Soleha menjelaskan, ada 60 perkara yang masuk pada tahun 2018.

Sedangkan tahun 2017 sebanyak 62 perkara. "Tapi ini bukan kedua pasangan itu PNS ya. Dan belum tentu juga yang PNS yang menggugat," tuntasnya.

Perceraian karena faktor ekonomi juga dominan di Pengadilan Agama Tanggamus.

Menurut Usman Ahmad, Panitera Muda Hukum, ada tiga alasan perceraian yang selama ini diajukan, yakni ekonomi, tidak ada keharmonisan, dan KDRT.

"Dari tahun lalu sampai sekarang tiga alasan itu yang jadi alasan kuat banyaknya perceraian, penyebab lainnya tidak ada," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan seperti tahun ini alasan ekonomi ada 53 gugatan, lalu tidak ada keharmonisan 44 gugatan, dan kekerasan jasmani satu kasus, sedangkan total gugatan 133 gugatan.

Sementara di kelompok PNS, menurut Kepala BKPSDM Tanggamus, Nur Indrati, selama 2018 ada sekitar 10 perceraian. Pihak penggugat rata-rata perempuan.

Untuk PNS rata-rata persoalan yang melatari adalah faktor ketidakharmonisan, atau pasangan memilih menikah lagi.

"Kalau harapan kami sebagai pemerintah daerah jangan ada perceraian PNS, namun jika itu sudah keputusan yang tepat kami juga tidak bisa melarang," kata Sabaruddin, Kadiskominfo Tanggamus.

Tak jauh beda, faktor ekonomi juga melatari kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pringsewu. Pengadilan yang baru beroperasi November 2018 ini, menerima sebanyak 140 perkara cerai.

Hakim dan Juru Bicara PA Pringsewu, Azhar Arfiyansyah Z, mengungkapkan, jumlah perkara perceraian tersebut tercatat dari 1 November sampai dengan 27 Desember 2018.

Mayoritas pemohonnya bekerja sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan untuk yang berprofesi PNS selama dua bulan terakhir ini tidak ada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved