Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Selingkuh
Banyak PNS Perempuan di Lampung Gugat Cerai Suami, Pemicunya Tertinggi Selingkuh
Sepanjang dua tahun itu, perceraian mayoritas diajukan kaum perempuan dengan rentang usia berkisar 20-40 tahun.
Panitera Muda Hukum PA Tanjung Karang, Syukur, mengatakan, perkara perceraian dari kalangan PNS pada tahun 2018 mencapai 152 perkara.
• Keluarga Tak Tahu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Akan Menikah 15 Februari 2019
"Perkara cerai yang diajukan PNS dari tahun 2017 ke 2018 memang naik, tapi kecil cuma tiga perkara. Kecenderungan yang mengajukan cerai tetap didominasi perempuan. Tahun lalu ada 111 gugatan, sedangkan tahun 2017 ada 74 perkara," kata Syukur.
Faktor utama perceraian, menurut Syukur, masih didominasi alasan cekcok terus-menerus antara suami dan istri. Sedangkan pemicu pertengkaran sebagian besar karena adanya perselingkuhan.
Faktor dominan kedua perceraian adalah masalah ekonomi. "Faktor terbanyak ketiga adalah pisah rumah atau salah satu pihak meninggalkan pihak satunya," kaya Syukur.
Melonjak
Dominasi PNS perempuan menggugat cerai juga terlihat di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Selama tahun 2018, terdapat 22 perkara perceraian di kalangan PNS Lampura.
Berdasarkan data BKD Lampura, angka perceraian mengalami peningkatan dalam kurun tiga tahun terakhir.
Kebanyakan yang menggugat cerai berasal dari pihak perempuan. Alasannya sudah tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga.
Kemudian ada satu pihak yang tidak lagi mengurus rumah tangganya dengan baik.
Panmud Hukum Pengadilan Agama Kotabumi, Agus Dianningsih, perkara perceraian di Lampura meonjak sampai 40 persen dalam setahun terakhir.
• Inikah Rumah Bripda Puput Nastiti Devi, Polwan yang Dikabarkan Bakal Dipersunting Ahok?
Tahun 2017 tercatat cuma 1.338 perkara perceraian di Lampura, sedangkan per Desember 2018 terdapat 2.066 kasus.
"Ada kenaikan empat puluh persen dibanding tahun sebelumnya. Pihak yang bercerai rata-rata berusia muda, berkisar 25 tahun," jelasnya.
Adapun alasan cerai yakni faktor ekonomi, KDRT, dan perselingkuhan. "Angka perceraian terbanyak di Kecamatan Kotabumi Selatan dan Abung Selatan," ujarnya.
Faktor Ekonomi
Di Metro, sebanyak 2.249 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Metro selama tahun 2018. Jumlah itu termasuk sisa perkara dari tahun sebelumnya.