Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Gilang Ramadhan dan 6 Enam Lainnya Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebanyak tujuh orang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Dia (Nanang) minta langsung ke saya paket pekerjaan. Tahun 2017 minta Rp 5 miliar dan 2018 minta Rp 10 miliar. Total dia minta Rp 15 miliar," beber Anjar.
"Karena sudah penuh, saya kasih proyek senilai Rp 10 miliar. Bahkan, beliau beberapa kali menanyakan kapan lelang dari proyek ini, sejak tahun 2017," sebut Anjar lagi.
Anjar kembali menuturkan, 10 hari sebelum OTT KPK, Nanang Ermanto sempat meminta uang untuk membeli tiga unit ruko seharga Rp 10 miliar.
• Minta Sekkab Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Saya Yakin Masih Ada Allah
"Tapi, Pak Bupati (Zainudin Hasan) menelepon dan membatalkan. Akhirnya dia minta uang Rp 300 juta. Demikian (kesaksian) saya sesuai dengan BAP," tegas Anjar.
"Sudah dengar?" tanya Samsudin kepada Nanang.
"Jadi Anda mengembalikan uang ke KPK berapa?" tanya Samsudin kepada Nanang.
"Rp 480 juta," jawab Nanang.
Terima Duit Sebelum OTT
Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku sempat menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta.
Uang itu diterimanya sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hal ini diungkapkan Anjar Asmara dalam kesaksiannya pada persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019.
"Dari Rusman baru Rp 225 juta. Saya yang terima," ungkap Anjar.
"Uangnya buat apa?" tanya hakim ketua Mien Trisnawaty.
"Buat pembayaran kamar hotel Perti," jawab Anjar.
Anjar pun mengaku tidak tahu jika uang tersebut untuk membayar kamar hotel sebagai fasilitas kegiatan Rakerda Perti.