Tribun Bandar Lampung
Dituntut 20 Tahun, Pengacara Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Sebut Sebagai Tuntutan Dendam
Kuasa hukum mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, Firmauli Silalahi menyebutkan bahwa tuntutan 20 penjara adalah tuntutan dendam.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Transfer Lewat SMS Banking
Dengan memberi kemudahan dan fasilitas kepada napi narkoba Marzuli YS, terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie mendapatkan imbalan berupa uang maupun barang.
Imbalan diberikan secara langsung dan tidak langsung.
Merujuk pembacaan surat tuntutan JPU Andre Kurniawan, Muchlis memperoleh imbalan uang dari napi Marzuli melalui transfer SMS Banking.
Itu berdasarkan bukti rekening koran milik Muchlis.
"Terdakwa menerima uang yang besarnya bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 10 juta," papar JPU Andre dalam sidang, Rabu (2/1/2019).
"Selain itu, terdakwa juga beberapa kali menerima uang dari Marzuli melalui saksi Nasruri (napi), yang disaksikan Uwan dan M Rizqi (napi kasus pembunuhan, sudah dipindahkan ke Lapas Metro)," tambah Andre.
Andre menjelaskan, akibat tidak adanya tindakan dari Muchlis, kondisi tersebut mendorong terjadinya tindak pidana, dalam hal itu peredaran narkoba di dalam lapas.
Padahal, sambung dia, Muchlis memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan pelanggaran keamanan dan ketertiban oleh napi.
"Kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli dari terdakwa dapat mendorong Marzuli melakukan tindak pidana," terang Andre.
"Barang bukti narkotika yang dibawa masuk oleh (oknum polisi Brigadir) Adi Setiawan ke dalam Lapas Kalianda disebabkan karena Marzuli mendapatkan kemudahan dan fasilitas itu," lanjut Andre.
• Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya
Nyatakan Terlalu Tinggi
Terdakwa eks Kalapas Kalianda, Muchlis Adjie menilai, tuntutan jaksa penuntut umum terlalu tinggi.
Padahal, menurut dia, dalam kasus tersebut, bukan hanya dirinya yang terlibat.
"Terlalu tinggi. Bukan saya saja yang terlibat," kata Muchlis, singkat seusai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (2/1/2019).
Ia berjalan cepat keluar ruang sidang menuju ruang tunggu tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Mansyur Bustami itu, JPU Andre Kurniawan mengungkap hal yang memberatkan perbuatan Muchlis, yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
(*)