OTT KPK di Lampung
OTT KPK di Lampung, Duit Rp 1,28 M untuk Khamami Dititipkan di Toko Ban
Dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung, penyidik menyita uang duit Rp 1,28 miliar untuk Khamami di Lampung Tengah.
Tampak juga istri Khamami yang turut mengantar.
Namun, begitu Khamami masuk ke ruang tunggu VIP, sang istri langsung meninggalkan bandara.
Fee Rp 1,5 Miliar
Basaria mengatakan, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,58 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS (Wawan) kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
Menurut Basaria, permintaan fee disampaikan Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra sebelum proses lelang.
Kemudian Sibron dan Kardinal menyerahkan fee proyek kepada Taufik.
Adapun empat proyek tersebut yakni, pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN.
Kemudian, proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari dan 2 proyek dikerjakan PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin dan pengadan bahan material penambahan kanan kiri (segitiga emas-Muara Tenang).
Khamami disebut juga telah menerima suap Rp 300 juta sebelumnya.
Duit itu diterima Khamami secara bertahap, yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018, dan Rp 100 juta pada 6 Agustus 2018.
• Bupati Mesuji Terjaring OTT, Ironi Proyek Swakelola ala Khamami yang Pernah Dipuji Presiden Jokowi
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Segel Kantor
Sementara itu, kantor Sibron Azis, yang terletak di Jalan Dr Harun II Kelurahan Kotabaru Kecamatan Tanjungkarang Timur, terlihat disegel oleh KPK.
Warga sekitar, BN (60), mengatakan tim KPK datang pada Rabu sore, dan membawa Sibron Azis. Ia mengaku sempat melihat petugas KPK menyatroni kantor pengusaha "kakap" di Lampung tersebut.
"Kemarin sih ada tiga mobil ke sini, sekitar pukul 16.30 WIB," ungkapnya.
Menurut dia, beberapa orang keluar dari mobil dan masuk ke dalam kantor.
Tak lama kemudian mereka keluar dari kantor bersama Sibron Azis.
BN juga sempat melihat petugas KPK membawa satu kardus minuman mineral.
BN menambahkan, sehari sebelumnya ada orang tak dikenal yang mondar-mandir di kantor PT Subanus Lampung milik Sibron Azis.
Terpisah, tiga ruangan di lingkungan kantor Dinas PUPR Mesuji juga disegel oleh KPK.
Informasi yang dihimpun, ketiganya adalah ruangan Kadis PUPR, Sekretaris PUPR, dan Bendahara PUPR.(*)