Tribun Bandar Lampung
Gara-gara Sebatang Rokok, Seorang Pemuda Harus Mendekam di Hotel Prodeo Mapolsek Kedaton
Gara-gara sebatang rokok, seorang pemuda harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Kedaton.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara sebatang rokok, seorang pemuda harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Kedaton.
Pasalnya rokok yang dibawa pemuda ini bukan berisi tembakau melainkan ganja.
Pemuda ini bernama Rifki Danu (25) warga Jalan Dr Sutomo Gang Perkutut Kelurahan Penengahan Kedaton.
Rifki sendiri diamankan oleh tim Tim Opsnal Polsek Kedaton saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol BE 2915 ABS, Rabu 16 Januari 2019, sekitar pukul 23.00 wib.
Kapolsek Kedaton Komisaris Abdul Mutholib menuturkan penangkapan ini bermula dari rutinitas tim Opsnal Polsek Kedaton melakukan pencegahan Curat, Curas, dan Curanmor.
"Rupanya pas patroli anggota menemukan pengendara yang sangat mencurigakan," ungkapnya, Minggu 27 Januari 2019.
Beber Abdul, pengendara itu mengendarai sepeda motor dengan cara zigzag tak beraturan dan dinilai membahayakan pengendara lain.
• Mobil Avanza Jatuh ke Sungai dan Tenggelam, 3 Penumpang Wanita Masih Terjebak di Dalam Mobil
• Bendungan Runtuh Akibatkan 34 Orang Tewas Diterjang Lumpur, 300 Orang Masih Hilang
• Kantor Pos Bandarjaya Terima Dua Paket Tabloid Indonesia Barokah untuk Dua Ponpes
"Kami lakukan pengejaran, pelaku mempercepat laju kendaraannya," paparnya.
Hingga akhirnya, kata Abdul, pelaku bisa dihentikan dengan dipepet.
"Dan saat ditanya pelaku ini mencurigakan, seperti dibawah pengaruh obat terlarang," tuturnya.
Sesuai dengan SOP, lanjut Abdul, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Ternyata benar, kami temukan satu kotak rokok didasbor motor sebelah kiri, saat kami buka isinya satu linting ganja siap pakai," terang Abdul.
Atas temuan itu, Abdul mengatakan langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pengembangan.
"Pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
• Awas Jalan Berlubang, Hati-hati Melintas di Jembatan Banjarmasin, Way Kanan
• Respons Bawaslu Saat Temukan Tabloid Indonesia Barokah di Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemuda-dibekuk-polsek-kedaton.jpg)