Mustafa dan Ketua DPRD Lamteng Tersangka
BREAKING NEWS - Mustafa Jadi Tersangka KPK Lagi, Diduga Terima Suap Rp 95 Miliar
Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
Rinciannya, menurut Alexander, sebanyak Rp 58,6 miliar dari 179 calon rekanan.
Kemudian, sebanyak Rp 36,4 miliar dari 56 calon rekanan.
Sebagian dari duit Rp 95 miliar yang diterima Mustafa, menurut KPK, berasal dari dua pengusaha yang jadi tersangka, Budi Winarto dan Simon Susilo, yakni sebesar Rp 12,5 miliar.
Rinciannya, Rp 5 miliar dari Budi Winarto sebagai fee atas ijon proyek senilai Rp 40 miliar.
Lalu, Rp 7,5 miliar dari Simon Susilo sebagai fee ijon proyek senilai Rp 76 miliar.
Mustafa kemudian mengalirkan uang suap dari pengusaha itu ke DPRD Lampung Tengah.
Rinciannya, untuk pengesahan APBD Lampung Tengah 2017 sebesar Rp 9 miliar.
Kemudian, untuk pengedsahan APBDP Lampung Tengah 2018 sebesar Rp 1,825 miliar.
Untuk persetujuan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp 1 miliar.
• Caleg Gerindra Penadah 25 Mobil yang Diduga Hasil Penipuan Ditangkap Polisi
• Presenter Termehek-Mehek, Mandala Shoji Jadi Buronan PN Jaksel. Ternyata Kasus Ini yang Menjeratnya!
• Kabar Duka dari Ustaz Arifin Ilham, Kondisi Sakit pun Terus Berdakwah
Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merupakan hasil pengembangan dari perkara suap sebelumnya, yakni terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Musatafa sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.