Siswi SMP Anak Pensiunan PNS Dicabuli Pemuda 19 Tahun, Kasus Terbongkar Berkat Kakak Ipar Korban
Seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan pemuda berusia 19 tahun. Korban merupakan siswi SMP kelas XV yang masih berusia 15 tahun.
"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis," kata Tri.
"Lalu, pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” lanjut Tri.
Berbekal laporan dari orangtua korban, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadan pelaku.
• Siswi SMP Diperkosa Pacar dan 3 Orang Lainnya dalam Kondisi Pingsan
Tidak butuh waktu lama, pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam perkara itu, petugas melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Subpasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Tri.
Dicabuli Bergilir
Di Bali, empat orang pemuda cabuli siswi SMP secara bergilir.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Bali pada Selasa (22/1/2019).
Kasus pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun berawal saat korban berkunjung ke rumah indekos seorang rekannya.
Rumah indekos tersebut berada di wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Bali.
• Terkuak Praktik Prostitusi Pelajar di Lampung, Muncikari Jajakan 2 Siswi SMP Kakak Beradik
Aksi pencabulan terjadi sekitar pukul 12.00 WITA.
Ketika mendatangi rumah indekos rekannya, korban masih mengenakan seragam putih biru.