Dituntut 18 Bulan, Terdakwa Korupsi Proyek Islamic Center Lampung Timur Menangis

Satu dari empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur, menangis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Empat terdakwa kasus korupsi proyek Islamic Center Sukadana, Lampung Timur, menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (31/1/2019). Satu terdakwa di antaranya, Benny Purbaya (berdiri), membacakan pembelaan secara lisan sambil menangis. 

Berikut ini peran empat terdakwa dalam kasus tersebut.

* Mirsuan

- Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Januari 2016 resmi menjadi PPK
- Juni 2016, pengumuman tender proyek Islamic Center Sukadana, Lampung Timur, senilai Rp 5,575 miliar
- Memenangkan PT Parosai, meloloskan Darmawan Erfan selaku kuasa direktur
- Padahal, nama Darmawan tak tercantum sebagai pengurus PT Parosai dari awal berdiri

* Darmawan Erfan

- Selaku kuasa Direktur PT Parosai
- Gagal menang tender karena beberapa perusahaannya tak punya sertifikat ISO
- Pinjam "bendera" PT Parosai untuk tetap ikut tender
- Menang tender, teken kontrak proyek meski namanya tak tercantum dalam kepengurusan PT Parosai

* Suhaimi Sanjaya dan Benny Purbaya

- Selaku rekanan
- Ikut tender, ikut pinjam "bendera" PT Parosai
- Jadi pengawas pekerjaan di lapangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved