Alay Ditangkap, Ini Sosok Sugiarto Wiharjo di Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar

Alay Ditangkap, Ini Sosok Sugiharto Wiharjo di Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung
Sugiarto Wiharjo alias Alay saat menjalani sidang 

Dari sumber Kejati Bali menyampaikan pihaknya saat ini menunggu petugas dari Lampung yang menangani kasus tersebut guna menjemputnya dan membawa pulang Alay ke Lampung.

“Kita masih nunggu dari Lampung yang mau jemput dia. Bisa hari ini bisa besok baru datang kalau besok datangnya ya kita tahan dulu di ruang tahanan,” ucap sumber tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. 

Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara. 

Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah.

Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Alay hingga kini juga tidak diketahui.

Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan.

Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya.

Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik Alay dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan miliar uang nasabah termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik.

LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved