Jejak Kasus Korupsi Alay, Bos Tripanca Asal Lampung yang Dua Kali Kabur lalu Ditangkap di Bali

Jejak Kasus Korupsi Alay, Bos Tripanca Asal Lampung yang Dua Kali Kabur lalu Ditangkap di Bali

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/PERDIANSYAH
Sugiarto Wiharjo alias Alay saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang Selasa, 3 Januari 2012 

Setelah buron lima tahun, Alay ditangkap petugas Kejati Bali pada Rabu 6 Februari 2019 saat berada di sebuah hotel di Tanjung Benoa, Bali.

Sugiarto Wiharjo alias Alay Ditangkap di Hotel

Buronan kawakan Sugiarto Wiharjo alias Alay akhirnya ditangkap. Terpidana yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar tersebut ditangkap Petugas Kejaksaan Tinggi Kejati Bali, Rabu (6/2/2019).

Alay ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa, Bali.

Usai terciduk, Alay yang juga bos besar Bank Tripanca dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular Renon Denpasar menggunakan mobil Toyota Innova.

Setibanya di Kantor Kejati Bali, Alay yang mengenakan kaos hitam dan menggunakan topi biru langsung dibawa ke sebuah ruangan di lantai dua.

Di ruangan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Alay dari dokter RS Bali Mandara yang didatangkan oleh Kejati Bali.

Dari sumber Kejati Bali menyampaikan pihaknya saat ini menunggu petugas dari Lampung yang menangani kasus tersebut guna menjemputnya dan membawa pulang Alay ke Lampung.

“Kita masih nunggu dari Lampung yang mau jemput dia. Bisa hari ini bisa besok baru datang kalau besok datangnya ya kita tahan dulu di ruang tahanan,” ucap sumber tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. 

Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara. 

Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved