Tribun Bandar Lampung

Kasus Dugaan Penganiayaan di Dispar Bandar Lampung, Polresta Telah Periksa 4 Saksi

Polresta Bandar Lampung telah memanggil empat saksi dalam kasus dugaan tindak kekerasan di Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi 

Kuasa hukum Nova Yulistyani Syarif, Reynaldo Sitanggang dari LBH Al-Bantani, mengatakan, penganiayaan ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB.

Reynaldo menuturkan, insiden ini berawal saat Dirmansyah meminta korban untuk mengakses aplikasi keuangan Dinas Pariwisata Bandar Lampung.

"Akses tersebut perihal gaji dan tunjangan kinerja pegawai," kata Reynaldo.

 Bendahara Dispar Laporkan Dugaan Penganiayaan, Sekretaris Dispar Bantah Menampar

Namun, kata Reynaldo, korban menolak permintaan itu dengan alasan Dirmansyah tak punya kewenangan untuk mengaksesnya.

"Karena sekretaris tidak memiliki kewenangan mengakses itu, kemudian korban menolak dan tidak memberi PIN," imbuh Reynaldo.

Setelah itu, terus Reynaldo, Dirmansyah mengajak korban ke ruangannya.

"Sampai ke ruangan, kata korban, ia ditampar sebanyak dua kali, dan yang paling keras di pipi kiri," beber Reynaldo.

Tidak hanya itu kekerasan yang dilakukan Dirmansyah.

Dirmansyah juga membenturkan kepala korban ke tembok.

"Setelah menampar muka, korban dipegang tangannya dan kemudian kepalanya dibenturkan ke tembok," lanjut Reynaldo.

Reynaldo menuturkan, setelah kejadian itu, korban langsung dijemput suaminya dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) untuk divisum.

"Pasca mendapat tindak kekerasan, korban sempat pusing dan muntah. Perihal ini sudah kami adukan ke Polresta Bandar Lampung," tandasnya.

Sementara kakak korban, Andri Meirdyan Syarif, menyayangkan kejadian ini.

"Jelas-jelas dia (D) tidak ada hak untuk akses data gaji dan tukin, tapi tetap memaksa. Harusnya dia mengerti," ucap Andri.

Andri mengatakan, tindakan oknum sekretaris ini sudah mencoreng citra ASN Pemkot Bandar Lampung.

"Untuk itu, kami keluarga meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, dan wali kota Bandar Lampung bisa menyikapi hal ini dengan serius. Karena sebagai pejabat, dia (sekretaris) tidak memberi contoh yang baik," tandasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengaku, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/487/II/2019/Resta Balam tanggal 1 Februari 2019.

"Sudah kami terima laporan tersebut," kata Titin.

Menurut Titin, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi kedua belah pihak.

"Anggota juga sudah mendatangi korban di RSUAM dan mendatangi rumah terlapor. Tapi, terlapor tidak ada di rumah," ujar Titin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved