Setelah Lama Jadi Buruan Kejati Lampung, Akhirnya Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditangkap di Bali

Setelah lama menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, petugas Kejati Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Setelah lama menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, petugas Kejati Bali berhasil menangkap dan mengamankan Sugiarto Wiharjo alias Alay. 

Alay yang tersandung kasus korupsi APBD Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp 108 miliar, ditangkap pada Rabu (6/2/2019), di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa.

Lalu Alay dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular Renon Denpasar menggunakan mobil Toyota Innova.

Sugiarto Wiharjo alias Alay Bos Besar Bank Tripanca Buronan Korupsi APBD Lampung Timur Ditangkap

Setibanya di Kantor Kejati Bali, Alay yang mengenakan kaos hitam dan menggunakan topi biru langsung dibawa ke sebuah ruangan di lantai dua.

Di ruangan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Alay dari dokter RS Bali Mandara yang didatangkan oleh Kejati Bali.

Dari sumber Kejati Bali menyampaikan pihaknya saat ini menunggu petugas dari Lampung yang menangani kasus tersebut guna menjemputnya dan membawa pulang Alay ke Lampung.

“Kita masih nunggu dari Lampung yang mau jemput dia. Bisa hari ini bisa besok baru datang kalau besok datangnya ya kita tahan dulu di ruang tahanan,” ucap sumber tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. 

Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara. 

Buru 20 DPO Lagi, Kejati Lampung Sebut Satono dan Alay Paling Sulit Dicari

Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah.

Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Alay hingga kini juga tidak diketahui.

Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan.

Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya.

LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.(*)

Buronan Kejati Lampung Masih 24 Orang, Terpidana Korupsi Satono Sudah 6 Tahun DPO

Masib Buru 20 DPO

Sebelumnya, sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Lampung setidaknya menangkap 12 buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Hingga akhir November tahun ini, kami bisa menangkap 12 DPO dari 32 DPO. Jadi tinggal 20. Kami akan tangkap terus," ungkap Susilo dalam ekspose di kantor Kejati Lampung, Senin, 10 Desember 2018.

Meski demikian, Susilo mengakui ada kesulitan dalam menangkap para DPO tersebut.

"Kami sebagai aparat penegak hukum (punya slogan) lebih cepat lebih baik. Tapi, rupanya ada kendala-kendala di lapangan. Tapi, kami berupaya lakukan pencarian. Ini terbukti. Dari 32 DPO, kami amankan 12. Pencarian orang tidak mudah," timpalnya.

Namun, kata Susilo, upaya penangkapan DPO terbantu dengan adanya program Tabur (Tangkap Buronan) yang digalakkan Kejaksaan Agung.

"Program Tabur di seluruh Indonesia. Seperti di sini, ada buron yang ditangkap di Sumatera Utara. Kami bekerja sama dan kami terus berusaha bagaimana mengeksekusi buron-buron yang ada," katanya.

Satono Sudah 6 Tahun Buron, DPO Kejati Lampung Masih 24 Orang

Susilo pun mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.

"Karena cepat atau lambat (pasti) tertangkap. Daripada nanti ada tindakan khusus. Ini lebih baik tinggal nunggu putusan. Kami mengimbau kepada mereka yang belum dieksekusi bisa datang ke kejaksaan terdekat. Baik saudaranya maupun keluarganya beri pengertian agar (DPO) menyerahkan diri," tandas Susilo.

Asintel Kejati Lampung Raja Sakti Harahap menambahkan, dari 20 DPO yang belum tertangkap, yang paling dicari dan menonjol adalah Satono dan Alay.

"Satono dan Alay yang paling menonjol dan sulit," sebutnya.

Namun, Harahap mengaku pihaknya sudah melakukan pemetaan (mapping) dan pendekatan khusus pada pihak keluarga DPO tersebut.

"Masih dalam negeri. Letaknya jauh," katanya.

Mantan bupati Lampung Timur ini menjadi DPO sejak enam tahun lalu, seperti tertuang dalam surat putusan No 253 K/PID.SUS/2012.

Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.

Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Alay adalah terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim.

Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.

Status Satono Masih DPO, Kajati Lampung Terapkan Program Tabur

1 DPO per 3 Bulan

Terkait 20 DPO lainnya, Harahap menargetkan penangkapan satu DPO setiap tiga bulan.

"Kalau soal memampang gambar DPO, itu tahun 2019. Itu kami pertimbangkan untuk menempel wajahnya. Untung ruginya seperti apa. Takutnya kan malah kabur," tuturnya.

Adapun ke-20 DPO yang belum tertangkap terdiri dari delapan DPO Kejari Bandar Lampung, dua DPO Kejari Tulangbawang, satu DPO Kejari Way Kanan, satu DPO Kejari Lampung Utara, dua DPO Kejari Lampung Barat, satu DPO Kejari Metro, satu DPO Kejari Tanggamus, tiga DPO Kejari Lampung Tengah, dan satu DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang.

Daftar DPO belum tertangkap:

- 8 DPO Kejari Bandar Lampung

- 2 DPO Kejari Tulangbawang

- 1 DPO Kejari Way Kanan

- 1 DPO Kejari Lampung Utara

- 1 DPO Kejari Metro

- 1 DPO Kejari Tanggamus

- 3 DPO Kejari Lampung Tengah

- 1 DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul  BREAKING NEWS: Kejati Bali Tangkap Alay di Hotel Tanjung Benoa, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved