Alzier Akui Jual Aset Rp 5 Miliar ke Bupati Zainudin Hasan Lewat Agus BN
Alzier Akui Jual Aset Rp 5 Miliar ke Bupati Zainudin Hasan Lewat Agus BN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Alzier Dianis Thabranie mengakui jual aset senilai Rp 5 miliar kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Transaksi dilakukan melalui perantara terdakwa Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung yang terseret dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa Agus BN dan mantan Kadis PUPR, Anjar Asmara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (7/2).
Selain Alzier, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Zainudin Hasan, Thomas Aziz Rizka (pengusaha/pemilik kawasan wisata Tegal Mas, Hermansyah Hamidi (mantan kadis PUPR Lamsel), Ahmad Bastian dan Imam Sudrajat (rekanan), Harry Herdjuno (PNS Lamsel), dan Edi Prayogi (nakhoda Kapal Kratakau milik Zainudin).
Alzier dalam kesaksiannya mengakui jual aset kepada Zainudin, melalui Agus BN.
Ketika itu Alzier mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan. Aset yang dilego, antara lain tanah seluas 2,7 hektare di Lamsel.
"Saya jual tanah seluas 2,7 hektare (senilai) Rp 2 miliar, melalui Pak Agus. Karena saya sedang kekurangan duit. Agus tanya dijual gak? (Dijawab Alzier) kalau ada uangnya loncong (langsung) aja" kata Alzier.
Pembayaran tanah diangsur dua kali, dan semuanya diatur oleh Agus. Alzier menyebut pembayaran tanah tersebut sudah lunas.
Politikus senior di Lampung itu menambahkan, total aset miliknya yang dibeli Zainudin Hasan mencapai Rp 5 miliar.
Selain tanah, berdasarkan keterangan KPK, Alzier juga menjual rumah toko (ruko) di Jl Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung.
"Kalau total sekitar Rp 5 miliar, untuk semua aset yang dibayarkan," kata Alzier.
• Persikomet Kota Metro Lampung Posisi 3 di Piala Soeratin U15
• Mengerikan Cara Mahasiswa ATKP Makassar Aniaya Juniornya hingga Tewas di Kampus
• 8 Fakta Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda - Libatkan Kalapas, Sipir, Polisi, Hingga Napi
• Rusak Motor Saat Ditilang, Remaja Asal Lampung Ditangkap dan Dijerat Pidana Penadahan
• Marahi Bilqis di Restoran, Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Pengunjung
• Marahi Bilqis di Restoran, Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Pengunjung
Sementara Zainudin Hasan menyebutkan pembelian aset Alzier bukanlah murni kemauannya. Ia ditawari Agus BN, dengan alasan membantu Alzier yang tengah mengalami kesulitan uang.
"Saya gak pernah mau beli ruko, tanah, tapi Agus yang tawarkan. Karena katanya Alzier lagi buntu. Jadi, saya itu gak pernah cari-cari tanah atau beli ruko. Saya bantu saja," kata Zainudin.
Nanang Minta Uang
Selain itu, Zainudin juga membeberkan soal aliran uang kepada Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
Ia mengaku beberapa kali memberi uang kepada Nanang, termasuk melalui Agus BN.
Pemberian tersebut atas permintaan Nanang.
"Nanang minta kadang lewat telepon atau SMS. Awalnya pakai uang saya, setelah itu lewat Agus," Zainudin.
Sementara Ahmad Bastian, saksi dari unsur rekanan, paling banyak mendapat cecaran majelis hakim Mansyur Bustami, Syamsudin, dan Baharudin Naim.
Pasalnya, ia mendapat proyek senilai Rp 50 miliar selama kurun 2016-2017.
"Total proyek yang saya dapat (tahun) 2016-2017 itu pastinya lupa, tapi sekitar Rp 50 miliar," kata Ahmad Bastian.
Ia menyebutkan adanya komitmen fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.
Dari proyek-proyek tersebut, Ahmad memberikan setoran Rp 9,6 miliar kepada Agus BN.
Proyek-proyek tersebut ia peroleh dengan menggunakan perusahaan orang lain, yang diatur oleh Imam Sudrajat, rekanan di Lamsel.
"Saya pakai perusahaan orang, pinjam Yang Mulia. Karena perusahaan saya tidak memenuhi kualifikasi," jawab mantan anggota DPRD Lamsel ini.
Ahmad Bastian mengaku keterlibatan dirinya dalam proyek-proyek Dinas PUPR Lamsel karena diminta Zainudin Hasan.
"Pak Zainudin bilang kualitas proyek selama ini kurang bagus, saya diminta bantu. Kata Pak Bupati yang penting kualitas," ucapnya
Keterangan Ahmad Bastian menimbulkan rasa heran bagi majelis hakim.
Pasalnya, satu sisi ingin meningkatkan kualitas proyek, tapi di sisi lain ada komitmen fee 10-20 persen. "Gak logis, bagaimana bisa berkualitas kalau faktanya dikurangi 10-20 persen. Gimana logikanya," cecar Hakim Baharudin Naim.
Mendapat cecaran tersebut, Ahmad Bastian tidak menjawab.
Baharudin Naim kemudian mencecar saksi Imam Sudrajat, pemilik perusahan dan orang yang diminta mencarikan perusahaan oleh Ahmad Bastian.
"Saksi Imam Sudrajat apa keuntungan Anda pinjamkan perusahaan. Kenapa tidak ikut sendiri?" kata Baharudin Naim.
"Saya dapat gaji dari Ahmad Bastian, dan juga keuntungan satu persen. Saya juga dapat proyek," jawab Imam.
Pecahan Rp 5.000
Sementara Thomas Aziz Rizka, pengusaha yang juga pemilik kawasan wisata Tegal Mas, mengaku menjual vila miliknya di Tegal Mas kepada Zainudin Hasan. Vila senilai Rp 1,45 miliar itu dibayar beberapa kali tahapan.
Thomas menyebut pernah menerima uang tunai sebesar Rp 200 juta dari saksi Herry Herdjuno (PNS Lamsel) dalam plastik kresek hitam. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 5.000.
"Uang itu dalam kantung kresek hitam tapi pas saya hitung uangnya kurang Rp 17,8 juta," ungkap Thomas.
Hakim Ketua Mansyur Bustami pun heran adanya pecahan uang Rp 5 ribu dalam proses jual jual beli vila senilai Rp 1,45 miliar.
"Kan duit itu dari bank, kok bisanya ada pecahan 5 ribuan. Apa saudara kasih tahu kalau uang itu kurang," tanya Mansyur Bustami
"Iya Yang Mulia, pas saya hitung uangnya kurang. Saya telpon Agus BN, adanya kekurangan Rp 17, 8 juta," ungkapnya.
Angsur Vila Rp 1,4 M
PENGUSAHA yang juga pemilik kawasan wisata Tegal Mas, Thomas Aziz Rizka, mengaku menjual vila miliknya di Tegal Mas kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Vila senilai Rp 1,45 miliar itu dibayar beberapa kali tahapan.
Salah satu tahapan pembayaran diserahkan secara tunai oleh Herry Herdjuno, PNS Pemkab Lamsel, untuk angsuran senilai Rp 200 juta.
"Uang itu dalam kantung kresek hitam," kata Thomas dalam sidang lanjutan dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lamsel dengan terdakwa anggota DPRD Lampung, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR, Anjar Asmara, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Kamis (7/2).
Menurut Thomas, uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 5.000.
Setelah dihitung, Thomas menyebut jumlahnya ternyata tak sampai Rp 200 juta.
Ketua Majelis Hakim, Mansyur Bustami, merasa heran adanya pecahan uang Rp 5 ribu dalam proses jual jual beli vila senilai Rp 1,45 miliar.
Ia pun mempertanyakan hal tersebut, termasuk nominalnya yang kurang dari Rp 200 juta.
"Kan duit itu dari bank, kok bisa ada pecahan Rp 5 ribuan? Apa saudara kasih tahu kalau uang itu kurang," tanya Mansyur Bustami.
Thomas mengamini adanya pecahan Rp 5.000 tersebut. Ia pun mengaku telah memberi tahu Agus BN ihwal adanya kekurangan bayar.
"Iya yang mulia, pas saya hitung uangnya kurang. Saya kasih tahu lewat telpon, saya bilang kurang Rp 17, 8 juta, kepada Agus BN," ungkapnya.(rri)