Bermodalkan 15-30 Akun, Komplotan Order Fiktif Go-Jek Raup Rp 10 Juta per Hari
Bermodalkan 15-30 Akun, Komplotan Order Fiktif Go-Jek Raup Rp 10 Juta per Hari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bermodalkan 15-30 Akun, Komplotan Order Fiktif Go-Jek Raup Rp 10 Juta per Hari.
Keempat pelaku berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).
Mereka ditangkap Polda Metro Jaya di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online, Go-Jek.
"Ada laporan dari Go-Jek jika ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Itu mengakibatkan kerugian terhadap pihak Go-Jek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Saat penangkapan, empat tersangka sedang melakukan order fiktif dengan telepon genggam dalam satu rumah.
Argo mengatakan, tersangka menginstal software khusus dalam telepon genggam mereka yang seolah-olah membuat transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi 24 perjalanan dalam satu hari.
"Mereka memakai telepon genggam, SIM card, dan modem. Mereka lalu melakukan transaksi, ada yang sebagai (pengendara) Go-Jek dan penumpang.
• Order Fiktif Go Food Rugikan Penjual Burger Rp 18 Juta, Cara Curang Terbongkar, Driver Dipanggil
• Viral Order Fiktif Go Food Rp 18 Juta, Penjual Burger Curhat, Manajeman Gojek Ultimatum Driver
• Ngaku Jarang Dapat Orderan, Driver Ojek Online di Kota Bandar Lampung Nyambi Berjualan Ganja!
• Pecat 2 Anak Jenderal dan 7 Anak Kombes, Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan
• Omongan Fitri yang Bikin Yuda Lesmana Gelap Mata hingga Habisi Nyawanya
Misalnya satu orang menginginkan perjalanan naik mobil, kemudian mereka saling jawab seperti layaknya penumpang dan (pengendara) Go-Jek," ujar Argo.
"Dalam aplikasi terlihat (pengendara) Go-Jek itu jalan, tetapi mereka tetap berada di rumah. Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun," kata dia.
Dalam 24 kali perjalanan, satu akun Go-Jek bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Dengan demikian, lanjut dia, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta dalam satu hari.
"Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun. Oleh karena itu, pihak Go-Jek merasa dirugikan karena (perjalanan) mereka itu, kan, ternyata fiktif," ujar Argo.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.