Lagi Sakit dan Tak Berdaya, Nenek Diperkosa Pemuda Dalam Kamarnya
Lagi Sakit dan Tak Berdaya, Nenek Diperkosa Pemuda Dalam Kamarnya di Gunung Kidul, Jogja
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG KIDUL - Seorang nenek di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diperkosa seorang pemuda.
Korban diperkosa di kamar rumahnya saat sedang tidur.
Korban berinisial berinisal W (54).
Adapun pelaku berinisial HRM (26).
Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, perbuatan itu dilakukan saat HRM terpengaruh minuman keras.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Fuady saat dihubungi Kompas.com (grup Surya.co.id), Selasa (12/2/2019).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, HRM menyelinap masuk ke dalam kamar W pada Minggu dini hari.
Saat itu, HRM dalam keadaan mabuk karena baru saja meminum minuman keras.
Sedangkan W dalam keadaan sakit sehingga sulit melawan.
• Live Streaming Ajax vs Real Madrid Liga Champions Kamis (14/2/2019) Pukul 03.00 WIB
• Wanita di Kaltim Bunuh Diri Gegara Dilarang Suami Main Facebook, Tulis Pesan Via WhatsApp
• Dari Dagang Cilok Keliling, Bocah 12 Tahun Ini Nafkahi 5 Anggota Keluarganya
• Viral Video Tamu Undangan Pernikahan Hancurkan Sajian Makanan Gegara Tak Puas
Kejadian itu diketahui menantu dan anak korban setelah mendengar suara ribut dari dalam kamar W.
Anak korban menangkap pelaku dan memanggil warga sekitar.
HRM sempat dipukuli warga sebelum dibawa ke kantor polisi.
Saat ini, HRM ditahan di Mapolres Gunung Kidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebagai dasar pelaporan keluarga memberikan bukti visum," kata Riko.
Seorang Perempuan Diperkosa Buronan Kasus Pemerkosaan di Papua
Sementara itu, kisah tragis dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun di Kabupaten Jayapura, Papua.
Dia diperkosa oleh buronan terpidana kasus pemerkosaan di dalam hutan Kampung Bengguin Progo, Distrik Kemtuk.
Awalnya, pada Selasa (5/2/2019), korban bersama suaminya diundang salah satu keluarganya untuk mengikuti acara di Kampung Bengguin Progo.
Keesokan harinya, Rabu (6/2/2019), korban memutuskan untuk pulang duluan ke rumahnya di BTN Dime-Daime, Distrik Waibu, setelah mendapat izin dari sang suami.
Korban berjalan meninggalkan kampung tersebut seorang diri.
Dua kilo berjalan, pelaku berinisial KW (30) dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan menawarkan jasa tumpangan ke pertigaan Kampung Bengguin Progo.
Awalnya korban menolak. Namun, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa dia masih memiliki hubungan keluarga dengan suami korban.
"Akhirnya korban menerima tumpangan tersebut," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Sabtu (9/2/2019).
Di perjalanan, korban merasa motor yang ditumpanginya oleng dan tidak stabil.
Ternyata pelaku sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
Mengetahui hal itu, korban meminta pelaku menghentikan motornya, dan memutuskan untuk kembali berjalan kaki.
Pelaku pun mengiyakan. Akan tetapi, justru pelaku mendahului korban dan memarkirkan motornya sekitar 200 meter dari korban.
Pelaku kemudian berjalan menuju korban dan menariknya ke dalam hutan.
"Pelaku melakukan itu sambil mengancam akan membunuh korban," kata Victor.
Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga enam kali dari pukul 07.00 WIT hingga 12.00 WIT.
"Selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga merampas dua buah handphone milik korban," imbuh Victor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jayapura.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (8/2/2019) malam di Kampung Kanda Distrik Waibu.
Saat hendak ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri.
Setelah tembakan peringatan tak dihiraukan, polisi menembak kaki kiri pelaku.
Pelaku merupakan buronan Lapas Abepura. Ia merupakan pelaku pemerkosaan pada 2013.
Pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Namun, baru menjalani hukuman dua tahun, pelaku kabur dari lapas pada 21 Mei 2016.
"Pelaku ini DPO Lapas Abepura dengan kasus pemerkosaan," kata Victor.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)