Tribun Tanggamus
Temukan Ladang Ganja, 12 Anggota Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan oleh Kapolda Lampung
Temukan Ladang Ganja, 12 Anggota Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan oleh Kapolda Lampung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pada akhirnya, Mat Yusuf diketahui sedang berada di Kecamatan Cimanggis, Jawa Barat. Ia pun ditangkap di sana.
Tim gabungan itu terus memburu pelaku lainnya.
Hingga akhirnya didapat nama Evan Maya alias Kep (48), warga Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
Keduanya akan dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan Awi sudah ditetapkan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia menjadi pemilik tanah, penjual hasil panen, dan menguasai ilmu menanam ganja.
Dari lokasi penanaman ganja, dan dua pelaku terkait bisa diungkap hasil kerja keras ke-12 anggota tersebut.
Harapannya, pelaku utama bisa ditangkap di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung yang telah memperhatikan keberhasilan anggotanya.
"Terima kasih kepada Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus yang telah memberikan penghargaan kepada Tekab 308 Polres Tanggamus. Semoga dapat menambah kinerja yang lebih baik Tekab 308 serta memotivasi anggota lainnya," ujar Edi. (*)