Dinas Perhubungan Lampung Tak Bisa Tindak Angkutan Batubara

Jajaran Dinas Perhubungan Lampung menyambangi kantor Tribun Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, Kota Bandar Lampung,

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Foto bersama Tribun Lampung bersama jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Lampung 

Mantan Pj Bupati Pesisir Barat tersebut menambahkan, meski sudah bisa mengelola terminal Simpang Propau, namun sampai saat ini pengelolaannya juga belum maksimal.

"Ada dua permasalahan yang menjadi hambatannya. Yakni retribusi, dan pengoperasian terminal itu sendiri. Untuk pengoperasiannya, saat ini sedang kami susun perdanya. Mudah-mudahan segera disahkan," terang Qudratul.

Tak Bisa Tindak Angkutan Batubara

Di sisi lain, Qudratul juga menjelaskan, mengenai angkutan batubara yang melalui jalan nasional di Lampung.

Qudratul menegaskan, daerah tidak bisa melarang angkutan tersebut untuk tidak melintas di jalan nasional yang ada di Lampung.

Rocky Gerung Ungkap Alasannya Tak Hadir di ILC TV One Selasa 19 Februari 2019 Malam

"Vonis yang bisa menyatakan ya atau tidak (melintas) adalah pusat. Provinsi tidak punya kewenangan untuk membuat regulasi ataupun menindak di jalan nasional. Peraturannya itu tidak boleh kita menghambat siapapun mengangkut apapun," tegas Qudratul.

Namun, imbuh Qudratul, yang menjadi permasalahannya sekarang adalah di tonase muatan.

Tonase muatan, lanjut Qudratul, bisa diketahui jika ada alat ukurnya yakni jembatan timbang.

"Sekarang ini jembatan timbang yang ada di Lampung sudah dikelola oleh pusat. Kalau masih dikelola provinsi, kami bisa maksimalkan pengendaliannya di Blambangan Umpu, atau di Pematang Panggang atau juga di Way Urang. Sayangnya kan kami tidak bisa," beber Qudratul.

Terlebih lagi, tambah Qudratul, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan di jalan raya.

Menurut Qudratul, penindakan ketika sudah di jalan raya itu menyangkut penegakan hukum.

"Itu kewenangannya di kepolisian. Kalau kami ingin melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang, misalnya, hanya boleh di terminal. Sedangkan angkutan barang tidak ada yang masuk terminal.

Kalau di jalan, kami harus mengikutsertakan pihak kepolisian," jelas Qudratul.

Untuk itu, sambung Qudratul, saat ini Dishub Lampung bersama Dishub di Kabupaten/Kota, sedang merampungkan peraturan gubernur tentang pengendalian angkutan barang khusus di jalan raya.

"Jadi nanti spesifikasi kendaraannya sudah ditetapkan. Misalnya, saya mau bawa batubara. Angkutannya sudah dibatasi, dimensinya, ukuran baknya, hanya boleh sekian. Jadi kalau misalnya baknya itu dari besi semua, muatannya sudah bisa ketahuan, maksimalnya sekian. Pak gubernur secara prinsip sudah setuju, mudah-mudahan tidak lama lagi," tandas Qudratul.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved