Bunuh Diri di Transmart Lampung

2 Kejadian Menggegerkan di Transmart Lampung, Teror Bom dan Bunuh Diri dari Atas Gedung

2 Kejadian Menggegerkan di Transmart Lampung, Teror Bom dan Bunuh Diri dari Atas Gedung

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: muhammadazhim
tribun lampung
2 Kejadian Menggegerkan di Transmart Lampung, Teror Bom dan Bunuh Diri dari Atas Gedung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua kejadian menggegerkan di Transmart Lampung.

Transmart Lampung Bandar Lampung Lampung resmi dibuka 22 Desember 2017.

Belum genap satu tahun, Transmart Lampung digegerkan dengan teror bom pada 15 Mei 2018.

Teror bom rakitan itu diletakkan di toilet lantai 5 bioskop Mal Transmart Lampung.

Benda itu  disimpan di kotak kecil kotak kecil berbalut lakban warna cokelat.

Pelaku teror  diketahui bernama Bintang Andromeda (25), warga Jalan KUPT Disdikbudpar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu.

BREAKING NEWS - Identitas Pria Bunuh Diri di Transmart Diketahui, Lompat dari Ketinggian 40 Meter

VIDEO Jasad Pria Bunuh Diri di Transmart Way Halim Bandar Lampung Dievakuasi

BREAKING NEWS - Sebelum Aksi Bunuh Diri di Transmart, Ada Warga yang Ingin Menangkap Korban

Imbangi Arema FC 2-2, Persib Bandung Lolos ke Babak 8 Besar Piala Indonesia

Belakangan, Bintang Andromeda dijatuhi vonis 32 bulan penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, majelis hakim yang diketuai Mansur Bustami mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini erbukti menguasai, atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.

Mansur menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

"Kalau tidak terima, boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," kata hakim ketua.

Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut terdakwa Bintang.

Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, David Sihombing.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved