Kasus Inses di Pringsewu
Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat
Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pencabulan. Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat
Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona. (*)
Berita Terkait