Kasus Inses di Pringsewu

Kak Seto: Kasus Inses di Pringsewu Bisa Menginspirasi Daerah Lain

Seto menambahkan, sanksi pidana untuk pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri bertambah sepertiga dari ancaman hukuman normal.

Tribun Lampung/Robertus Didik
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi atau Kak Seto (kiri) menemui Wabup Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019. 

"Akhirnya terjadi dialog tim psikologis dengan si anak, baru kemudian terungkap. Ini wujud bukti keberpihakan masyarakat dengan sekitarnya," ungkap Fauzi.

Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat

Dikebiri

Para pelaku inses di Pringsewu diminta menjalani rehabilitasi kastrasi (kebiri) kimiawi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi alias Kak Seto.

"Kami mohon dalam konteks rehabilitasi, pelaku dewasa ini supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi, meminta sendiri rehabilitasi kasastri secara kimiawi," ujar Seto saat menemui Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019.

Seto mengatakan, dari hasil penelitian, potensi pelaku mengulangi kembali perbuatannya sangat tinggi daripada yang belum pernah melakukan inses.

Oleh karena itu, dia menilai berbahaya bila pelaku melakukan perbuatannya kembali. 

Apalagi, kata dia, jika anak-anak pelaku inses tersebut berkeluarga, dikhawatirkan mereka juga melakukan inses terhadap anak-anaknya.

Dalam hal kastrasi kimiawi, tambah dia, konteksnya adalah rehabilitasi.  

AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.

AG menjadi korban pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).

Akibat kejadian itu, ia dalam kondisi trauma berat.

Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis AG, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan.

 165 Kali Cabuli Gadis 18 Tahun, Ayah dan 2 Anak di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Inses

Sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu Rizal Bahruln Mustofa mengatakan, selain memberikan pendampingan psikologis, pihaknya juga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.

"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, 24 Februari 2019.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan terhadap AG, korban inses di Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan terhadap AG, korban inses di Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved