Kasus Inses di Pringsewu

Kak Seto: Kasus Inses di Pringsewu Bisa Menginspirasi Daerah Lain

Seto menambahkan, sanksi pidana untuk pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri bertambah sepertiga dari ancaman hukuman normal.

Tribun Lampung/Robertus Didik
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi atau Kak Seto (kiri) menemui Wabup Pringsewu Fauzi, Kamis, 28 Februari 2019. 

Agustus mengalami kejadian yang sangat tragis.

Gadis 18 tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat anggota keluarganya sendiri.

Penyandang disabilitas ini mengaku terpaksa melayani nafsu ayah dan kakak-adiknya karena takut.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, perilaku ayah dan kedua saudara kandung korban ini pun dilaporkan oleh Tarseno (51), Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pringsewu.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 22 Februari 2019.

Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (kedua kanan) meninjau rumah AG, korban pemerkosaan oleh ayah dan saudara kandungnya, di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (kedua kanan) meninjau rumah AG, korban pemerkosaan oleh ayah dan saudara kandungnya, di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan)

Deddy mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang milik JM, SA, dan YF.

Dari AG, polisi juga menyita beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang.

Kepada seorang pendamping perempuan, kata Kapolsek, korban mengaku telah dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan, baik oleh ayahnya, kakaknya, maupun adiknya.

Ketiga pelaku pun kini diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Perkara ini, kata dia, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Jadi Tersangka Kasus Inses

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).

 8 Pria Gagahi Kambing Hamil Hingga Mati, Waspadai Penyimpangan Seksual Manusia pada Hewan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved